EKONOMI KOPERASI
Di Susun
Oleh
Sefti Rahmawati
NPM : 2A21409
KELAS 2EB23
DAFTAR ISI
BAB I Pendahuluan………………………………………………………………………………………………………………….3
BAB II Pembahasan………………………………………………………………………………………………………………..4
Arti Penting Ekonomi
Koperasi………………………………………………………………………………….4
Pelopor Koperasi di
Indonesia…………………………………………………………………………………..5
Perkembangan Koperasi di
Indonesia……………………………………………………………………….8
BAB III Penutupan…………………………………………………………………………………………………………………12
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………………………………………………….13
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sehigga sebaga gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan
sebesar-besarya sedangkan koperasi tidak.
BAB II
PEMBAHASAN
Arti Penting Ekonomi
Koperasi
Ekonomi secara umum
diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan koperasi adalah organisasi
ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Asumsi
manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada
“Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil
yang maksimal.
Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia Kemajuan pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi,
jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi
di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat
beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di
Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan
menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan
menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal danoptimal diharapkan
akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi
tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan
rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada
saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan
banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang
menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari,
koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga
menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan
dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka
dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya,
jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi
kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi.
Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial
atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha
dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara unit-unit
usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu
dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan
barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak
mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan
dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi
hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus
tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada
organisai ekonomi lain.
PELOPOR KOPERASI DI
INDONESIA
Koperasi
pertama kali dcetuskan oleh Rochdale dari Inggris, pada tanggal 21 Desember
1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi di rintis oleh R. Ariswiriatmadja,
seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan
pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai
pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1,
koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia.
Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal
tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada
kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak
Koperasi Indonesia dan
pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan
Koperasi Indonesia yang
disingkat Dekopin. Koperasi terdapat hampir
semua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis :
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional
dan kerja sama antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah
manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad
19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan
sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas
(gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana
hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama,
serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka. Di
negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga
besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional.
Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative)
atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.
PELOPOR ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota
Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha
pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan
lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan
prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota
parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan
perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi
pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh
pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi
jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di
Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi
kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh
para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip
menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya
adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana
atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling
membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula
pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
1.
Awal
Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896
(Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun
dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda
dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan
koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam
(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak
dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut
oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.
Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi
simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk
keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911
juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang
perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya
tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat
perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan
Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat
secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam
Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur
Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
2. Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat
politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh
sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah
Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai
soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia
benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil
presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk
berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan
motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja,
atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia:
·
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat.
Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
·
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
3. Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru
dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan
dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
a. Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
c. Lalu pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Dan pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
e. Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
4. Potret Koperasi di
Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang
perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang
KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi
yang melalui koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam
waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai
tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan
pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas
mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari
35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada
pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan
vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih
tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih
tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan
kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonom.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif
Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya
dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia
meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM
menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan
volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10
triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai
20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang
tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam
penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha
koperasi. Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha
Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan.
Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah
mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR
tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
BAB III
PENUTUPAN
Peran
ekonomi koperasi sangat penting, karena tujuan koperasi di dirikan untuk
menigkatkan kesejahteraan rakyat serta meningkatkan perekoomian Indonesia. Koperasi
di Indonesia di pelopori oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari
Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Koperasi tersebut berasaskan kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya.
Perkembangan koperasi di Indonesia sangat panjang dan banyak mengalami
peruabahan.
Alamat blog :
www.septirahmaw.blogspot.co.id
Daftar
Pustaka
Buku
: Hendra dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)