Selasa, 31 Mei 2016

Review Drama Descendants of the Sun

Drama Korea. Drama yang digemari oleh hampir seluruh penikmat drama, akting atau seni peran di seluruh dunia. Drama yang identik dengan pemainnya yang ganteng - ganteng dan cantik,  juga jalan ceritanya yang unik dan menarik. Salah satu drama korea yang terkenal saat ini adalah Descendants of the Sun. Biasanya disingkat menjadi DOTS.

Drama ini tayang semenjak 24 Februari 2016 sampai dengan 22 April 2016  dengan jumlah 16 episode. Kalau di Korea itu semua dramanya tayangnya cuman 2x seminggu dan jam tayangnya itu udah cukup malam. Seperti halnya drama ini yang tayang pukul 21:55 waktu Korea Selatan tiap hari Rabu dan Kamis. Beda dengan drama disini alias sinetron yang tayangnya tiap hari dan durasinya yang terlalu panjang. Oh iya drama ini tayangnya di saluran Korean Broadcasting System (KBS2).
Kenapa si drama ini bisa jadi terkenal banget sekarang??? Karena ceritanya yang bikin baper banget guys (re:baper yaitu bawa perasaan). Dari awal episode sampai akhir episode tuh bisa bikin geregetan sendiri hahaha><. Drama ini tuh menceritakan kisah asmara antara seorang tentara dengan seorang dokter bedah.  Dimana seorang tentara alias captain Yoo Si Jin diperankan oleh Song Joong Ki dan dokter bedah alias Kang Mo Yeon oleh Song Hye Kyo. 

Captain Yoo Si Jin tuh karakternya pemberani, romantis juga humoris. Awalnya suka goda-goda dokter Kang Mo Yeon gitu, eh akhirnya doi kepincut juga. Selain itu ada kisah cinta yang ga kalah gemesin nih. Kisah cinta antara Sersan Seo Dae Young yang diperankan oleh Jin Goo dengan Dokter Militer Yoon Myeong Joo yang diperankan oleh Kim Ji Won. Cinta mereka ini terhalang restu sang Ayah Yoon Myeong Joo karena sang Ayah tidak suka kalau menantunya ini pangkatnya lebih rendah daripada anaknya. Ayahnya Yoon Myeong Joo ini juga seorang kepala komandan dimana dia adalah atasannya Captain Yoo Si Jin dan Sersan Seo Dae Young.

Lalu salah satu yang menarik dari drama ini adalah lokasi syutignya yang ga hanya di Korea tapi juga di Yunani. Tempatnya bagus bangetttt. Apalagi tempat ini yang dijadikan tempat kencan oleh Captain Yoo Si Jin dan Dokter Kang Mo Yeon.





Kenapa mereka syuting di Yunani? Karena diceritakan tim khusus tentara Korea Selatan yang terdiri dari Captain Yoo Si Jin yang sering dipanggil Big Boss xD, Sersan Seo Dae Young dan 3 rekan lainnya ditugaskan di Kota Urk, Yunani. Tim ini biasanya disebut dengan Alpha Team. Mereka disana ditugaskan untuk menjaga, melindungi kota Urk dari serangan kejahatan apapun. Setelah itu Korea Selatan juga mengirim tim medis untuk membantu alpha team dan tentara KorSel lainnya dimana tim medis tersebut diketuai oleh Dokter Kang Mo Yeon. Nah ketemu kan tuh mereka berdua. Sebenarnya mereka udah pernah ketemu si sebelumnya di Seoul. Tapi di Kota Urk inilah cinta mereka makin bersemi.



Penasaran kan sama cerita selanjutnya kaya apa? Pokoknya nonton aja deh drama ini. DOTS itu recommended banget buat di tonton. Yang biasanya ga pernah nonton drama Korea aja nih jadi suka banget nonton drama ini. Soundtrack yang mengiringi drama ini pun juga bagus-bagus jadi recomended banget buat di download. DOTS ini ratingnya juga bagus lho . Setiap episode rating nya semakin tinggi.


Makanya ga salah drama ini digemari oleh semua orang dan begitu fenomenal di berbagai negara. Disebut-sebut juga sebagai hallyu wave generasi ketiga. Yaitu penyebar "demam Korea" di dunia. Sama halnya dengan membantu Korea karena membuat seseorang suka dengan Korea dan ingin berkunjung kesana. Banyak juga orang-orang yang berfoto mengikuti adegan-adegan favorit di DOTS mulai dari anak kecil, orang dewasa hingga Kakek Nenek. 









Terus tempat syuting DOTS pun jadi menarik mata para wisatawan. Para pemainnya pun mendapatkan popularitas yang lebih tinggi. Sampai-Sampai rumah orang tuanya Song Joong Ki pun dijadikan tempat wisata lho. 


Navagio Beach, Yunani

Nah gimana? Tertarik kan untuk nontonSegera nonton deh. Ga bakal nyesel lho. Sekian review drama DOTS ini. Mohon dimaafkan kalau masih ada yang kurang atau banyak salah dalam penulisan yaa. Harap maklum masih tahap belajar. Terima Kasih :D

Sabtu, 28 Mei 2016

World Trade Organization (WTO)

Di dalam dunia ekonomi, kegiatan perdagangan adalah hal yang sangat penting. Perdagangan tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja tetapi di luar negeri juga. Kegiatan perdagangan luar negeri biasa disebut dengan kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri  ke dalam negeri. Kegiatan perdagangan tersebut harus lah bisa berjalan dengan baik dan lancar. Maka dari itu harus ada organisasi yang memimpin atau mengatur kegiatan perdagangan antar negara-negara di dunia. Organisasi itu adalah WTO (World Trade Organization) yang dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi Perdagangan Dunia.

WTO adalah organisasi  internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya. Yang pada intinya WTO merupakan organisasi dunia yang khususnya mengatur permasalahan perdagangan dunia atau internasional. WTO secara resmi dibentuk sejak tahun 1995, lebih tepatnya yaitu pada tanggal 1 Januari 1995. WTO merupakan penerus dari Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). Yang bermula pada saat GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) ditunjuk untuk membentuk ITO (International Trade Organization) suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). GATT sendiri merupakan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan yang telah membuat aturan-aturan mengenai perdagangan dunia sejak tahun 1948-1994. Markas WTO terletak di Jenewa, Swiss.  Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota, dimana 117 negara diantaranya adalah negara berkembang.

Tujuan dibentuknya WTO adalah untuk mensejahterakan negara-negara anggotanya dengan perdagangan internasional yang lebih bebas. Sedangkan fungsi WTO itu sendiri adalah
  • Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya.
  • Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
  • Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus-menerus melakukan perundingan pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatan-hambatan yang ada di perdagangan internasional.
  • Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk negara-negara berkembang dalam melaksanakan hasil putaran Uruguay.
  • Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun prulilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non tarif.
WTO mempunyai berbagai perjanjian perdagangan yang telah dibuat. Tujuan dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir serta importir  dalam melaksanakan kegiatannya. Struktur dasar perjanjian WTO, meliputi:
  •  Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
  • Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS
  •  Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs
  • Penyelesaian sengketa

Namun perjanjian-perjanjian tersebut bukanlah perjanjian yang sebenarnya. Karena perjanjian tersebut seakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh empat kubu besar WTO yaitu Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa yang memaksakan kehendak kepada negara anggota lainnya untuk mematuhi perjajian yang telah WTO sepakati. Dalam rangka perdagangan bebas, WTO memaksa negara dunia bagian ketiga untuk membuka akses pasar bagi negara-negara maju tersebut dengan mengeluarkan perjanjian yang akan mengikat diantara negara-negara anggota WTO. Maka dari itu kita sebagai negara Indonesia harus bisa melawan WTO yang sengaja memanfaatkan negara kita demi empat kubu besar WTO tersebut.

Alasan-alasan kita harus melawan WTO adalah:
  • WTO merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional dan negara maju (Amerika, Jepang, Kanada, Inggris, dll) untuk mengeruk sumber daya alam dan kembali menjajah Indonesia
  • WTO berusaha menghancurkan sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian utama mayoritas masyarakat Indonesia.
  • WTO mendorong pola pikir atau paradigma untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia secara besar besaran untuk pengembangan industri nasional. Dengan IMF dan bank dunia akan memberikan hutang dan memastikan perusahaan asing dapat beroperasi di Indonesia dengan SDA dan buruh yang murah.
  • WTO mendorong impor perdagangan jasa Indonesia. Sehingga terjadi komersialisasi pada pelayanan dasar rakyat Indonesia yaitu pendidikan dan kesehatan. Dimana WTO akan menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai barang dagangan. Yang mengakibatkan siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat. Sedangkan orang yang tidak mampu harus puas dengan kebodohannya dan penyakitnya.

Dari pembahasan WTO diatas, kita dapat menyimpulkan bahwasanya kita sebagai generasi muda saat ini  harus lebih giat mengembangkan diri agar kita tidak mudah dibodoh-bodohi atau dijajah oleh negara lain. Sehingga kita pun dapat memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah kita punya ini dengan masyarakat negara Indonesia sendiri.


Referensi :
http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/World-Trade-Organization-(WTO).aspx
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
http://www.itgagal.com/2011/12/08/world-trade-organization-wto-organisasi-perdagangan-dunia/
http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/fungsi-wto-pengertian-serta-tujuan.html?m=1

Jumat, 13 Mei 2016

Pengadilan Niaga

Di era modern ini, teknologi-teknologi semakin canggih. Banyak pekerjaan manusia yang dapat dilakukan oleh sebuah mesin atau robot. Sehingga manusia bisa kehilangan pekerjaannya yang digantikan dengan robot atau mesin tersebut. Namun tuntutan ekonomi tetap berlanjut, manusia harus memenuhi kebutuhannya untuk bertahan hidup. Mau tidak mau mereka harus mencari uang. Namun lowongan perkerjaan sangatlah langka terlebih banyak pekerjaan yang dapat dilakukan oleh mesin. Oleh karna itu tingkat pengangguran semakin tinggi. Bahkan di Indonesia tingkat kemiskinannya pun cukup tinggi. 

Lalu bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup? Apakah dengan meminjam uang di bank atau dengan orang lain? Kemudian bagaimana kah mereka mengembalikan uang tersebut? Apakah semua bisa mengembalikannya? Mungkin tidak, karena tidak semua kehidupan perekonomiannya dapat berkembang setelah mendapatkan pinjaman tersebut. Dengan itu apa yang bisa dilakukan jika tidak bisa mengembalikan pinjaman atau membayar utang? Dan bagaimana nasib pemberi pinjaman? Nah salah satu cara yang dapat dilakukan adalah  dengan Arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian melalui pihak ketiga yang bersifat netral. Arbitrase ini salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin populer dibandingkan mediasi, konsiliasi dan negoisasi. Karena tiga alternatif tersebut lazim digunakan oleh pelaku niaga nasional maupun internasional.

Orang atau badan usaha yang tidak bisa mengembalikan pinjamannya atau membayar utangnya ini dinyatakan pailit. Pihak ketiga yang dimaksud dari arbitrase disini adalah pengadilan niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Lingkup kewenangan pengadilan niaga tidak sampai disitu saja. Pengadilan niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut perkara-perkara yang ditangani oleh pengadilan niaga sampai saat ini:

1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.

2. Hak kekayaan intelektual:
  •  Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Paten
  • Merek
  • Hak Cipta

3. Lembaga Penjamin Simpanan:
  • Sengketa dalam proses likuidasi.
  • Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Pengadilan niaga bermula pada tahun 1997 pada saat masalah krisis moneter. Untuk mengatasi keadaan tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 yang awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Pengadilan niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan Keppres Nomor 97 tahun 1999, didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Lalu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. 

Pengadilan niaga sendiri mempunyai tugas sebagai berikut
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit 
  • Memeriksa dan memutus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang hak kekayaan intelektual.
Jadi diharapkannya melalui pengadilan niaga ini pihak yang berutang dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan pihak yang meminjamkan memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh (kurator) balai harta peninggalan atau orang yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pihak yang mengalami pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.


Referensi:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/08/16/kedudukan-kurator-dalam-kepailitan/
http://civicsedu.blogspot.co.id/2012/06/fungsi-dan-peran-pengadilan-niagadalam.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga


Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Kalian pasti pernah mendengar kata hukum perdata dan hukum pidana kan? Tapi apakah kalian tau perbedaan dari dua hukum tersebut? Nah pertama saya akan menjelaskan pengertian dari masing-masing hukum tersebut

Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Sedangkan Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Dari pengertian diatas dua hukum tersebut sudah kelihatan beda. Namun masih ada perbedaan yang lainnya dilihat dari isinya, pelaksanaannya dan penafsirannya. Berikut perbedaan antara hukum perdata dengan hukum pidana

1. Perbedaan Isinya:

  • Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

2. Perbedaan Pelaksanaannya:

  • Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa).

3. Perbedaan Penafsiran:

  • Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).



Referensi : Seri Diktat Kuliah "Aspek Hukum Dalam Bisnis" Universitas Gunadarma

Kamis, 12 Mei 2016

Regulasi Perekonomian di Indonesia

Regulasi Ekonomi adalah suatu bentuk intervensi atau aturan pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi perilaku perusahaan dan individu di sektor swasta dengan tujuan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar.  Regulasi juga menunjukkan kebijakan pemerintah untuk menambahkan kebijakan administratif yang dapat memungkinkan untuk mengatur ataupun mengekang kebebasan gerak individu, modal, barang dan jasa. Salah satu contoh regulasi yaitu pemerintah mengeluarkan aturan bahwa mobil pribadi harus menggunakan bahan bakar perxxxax. Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan atau standar produksi dan standar ekspor ke negara lain untuk barang-barang tertentu.
Peraturan-peraturan pemerintah biasanya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945 maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  Lalu kali ini saya akan membahas salah satu Undang - Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU persaingan sehat. Dimana UU tersebut tercantum pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Hal yang akan saya coba untuk kritisi adalah BAB III Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi  "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Menurut saya peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik karna di dalam kehidupan yang sebenarnya banyak pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut dengan melakukan kerja sama yang terkesan egois tanpa memikirkan pihak-pihak lain yang terkait.
Kemudian BAB III Pasal 7 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Menurut saya peraturan tersebut tidak berjalan lagi dengan baik. Karena masih banyak pelaku usaha yang melakukan kerja sama memberikan harga yang murah dibawah rata-rata dengan curang. Sikap curang yang saya maksud disini adalah pelaku usaha menggunakan bahan atau alat-alat usaha yang tidak layak pakai. Contohnya saja penjual makanan yang menggunakan pewarna pakaian ataupun pengawet makanan agar tahan lama dengan tujuan bisa dijual dengan harga yang sangat murah. Maka dari itu kita juga harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Agar tidak mudah tertipu dengan embel-embel "harga yang sangat murah".
Yang terakhir BAB IV Pasal 24 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan."
Menurut saya peraturan tersebut juga tidak terlalu berjalan dengan baik karena masih ada saja pelaku usaha yang ingin mendapatkan laba dengan cara bersekongkol dengan pihak lain dengan cara menjatuhkan pelaku usaha pesaingnya. Mereka melakukan diskriminasi ataupun kejahatan lainnya demi menjatuhkan pelaku usaha lainnya demi mendapatkan laba sebesar-besarnya.

Terakhir, kesimpulan yang dapat saya berikan adalah banyak peraturan pemerintah yang harus di cek ulang atau diperbaiki mungkin dengan cara deregulasi sesuai dengan kehidupan perekonomian saat ini. Lalu diperketatnya sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar menimbulkan efek jera.



Referensi : 
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_5.pdf
https://prezi.com/agrkei1vewnu/sistem-regulasi-ekonomi/