Jumat, 13 Mei 2016

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Kalian pasti pernah mendengar kata hukum perdata dan hukum pidana kan? Tapi apakah kalian tau perbedaan dari dua hukum tersebut? Nah pertama saya akan menjelaskan pengertian dari masing-masing hukum tersebut

Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Sedangkan Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Dari pengertian diatas dua hukum tersebut sudah kelihatan beda. Namun masih ada perbedaan yang lainnya dilihat dari isinya, pelaksanaannya dan penafsirannya. Berikut perbedaan antara hukum perdata dengan hukum pidana

1. Perbedaan Isinya:

  • Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  • Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

2. Perbedaan Pelaksanaannya:

  • Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa).

3. Perbedaan Penafsiran:

  • Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).



Referensi : Seri Diktat Kuliah "Aspek Hukum Dalam Bisnis" Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar