Di era modern
ini, teknologi-teknologi semakin canggih. Banyak pekerjaan manusia yang dapat
dilakukan oleh sebuah mesin atau robot. Sehingga manusia bisa kehilangan pekerjaannya
yang digantikan dengan robot atau mesin tersebut. Namun tuntutan ekonomi tetap
berlanjut, manusia harus memenuhi kebutuhannya untuk bertahan hidup. Mau tidak
mau mereka harus mencari uang. Namun lowongan perkerjaan sangatlah langka terlebih
banyak pekerjaan yang dapat dilakukan oleh mesin. Oleh karna itu tingkat pengangguran
semakin tinggi. Bahkan di Indonesia tingkat kemiskinannya pun cukup tinggi.
Lalu
bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup? Apakah dengan meminjam uang di bank
atau dengan orang lain? Kemudian bagaimana kah mereka mengembalikan uang
tersebut? Apakah semua bisa mengembalikannya? Mungkin tidak, karena tidak semua
kehidupan perekonomiannya dapat berkembang setelah mendapatkan pinjaman tersebut.
Dengan itu apa yang bisa dilakukan jika tidak bisa mengembalikan pinjaman atau membayar
utang? Dan bagaimana nasib pemberi pinjaman? Nah salah satu cara yang dapat
dilakukan adalah dengan Arbitrase. Arbitrase
adalah penyelesaian melalui pihak ketiga yang bersifat netral. Arbitrase ini
salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin populer dibandingkan
mediasi, konsiliasi dan negoisasi. Karena tiga alternatif tersebut lazim
digunakan oleh pelaku niaga nasional maupun internasional.
Orang atau
badan usaha yang tidak bisa mengembalikan pinjamannya atau membayar utangnya ini
dinyatakan pailit. Pihak ketiga yang dimaksud dari arbitrase disini adalah pengadilan
niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan
peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap
perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Lingkup
kewenangan pengadilan niaga tidak sampai disitu saja. Pengadilan niaga juga
berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di
bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank
yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut perkara-perkara yang
ditangani oleh pengadilan niaga sampai saat ini:
1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal
yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur
renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
2. Hak kekayaan intelektual:
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Paten
- Merek
- Hak Cipta
3. Lembaga Penjamin Simpanan:
- Sengketa dalam proses likuidasi.
- Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Pengadilan niaga
bermula pada tahun 1997 pada saat masalah krisis moneter. Untuk mengatasi keadaan
tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 4
tahun 1998 yang awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 tahun 1998 tentang kepailitan. Pengadilan niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan Keppres Nomor 97 tahun 1999, didirikan
Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Lalu Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1998 diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Pengadilan
niaga sendiri mempunyai tugas sebagai berikut
- Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit
- Memeriksa dan memutus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang hak kekayaan intelektual.
Jadi diharapkannya
melalui pengadilan niaga ini pihak yang berutang dapat membayar atau terbebas
dari utangnya dan pihak yang meminjamkan memberi kesempatan kepada kreditur
untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan
yang dilakukan oleh (kurator) balai harta peninggalan atau orang yang diangkat
oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pihak yang mengalami pailit
di bawah pengawasan hakim pengawas.
Referensi:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/08/16/kedudukan-kurator-dalam-kepailitan/
http://civicsedu.blogspot.co.id/2012/06/fungsi-dan-peran-pengadilan-niagadalam.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar