Jumat, 13 Mei 2016

Pengadilan Niaga

Di era modern ini, teknologi-teknologi semakin canggih. Banyak pekerjaan manusia yang dapat dilakukan oleh sebuah mesin atau robot. Sehingga manusia bisa kehilangan pekerjaannya yang digantikan dengan robot atau mesin tersebut. Namun tuntutan ekonomi tetap berlanjut, manusia harus memenuhi kebutuhannya untuk bertahan hidup. Mau tidak mau mereka harus mencari uang. Namun lowongan perkerjaan sangatlah langka terlebih banyak pekerjaan yang dapat dilakukan oleh mesin. Oleh karna itu tingkat pengangguran semakin tinggi. Bahkan di Indonesia tingkat kemiskinannya pun cukup tinggi. 

Lalu bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup? Apakah dengan meminjam uang di bank atau dengan orang lain? Kemudian bagaimana kah mereka mengembalikan uang tersebut? Apakah semua bisa mengembalikannya? Mungkin tidak, karena tidak semua kehidupan perekonomiannya dapat berkembang setelah mendapatkan pinjaman tersebut. Dengan itu apa yang bisa dilakukan jika tidak bisa mengembalikan pinjaman atau membayar utang? Dan bagaimana nasib pemberi pinjaman? Nah salah satu cara yang dapat dilakukan adalah  dengan Arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian melalui pihak ketiga yang bersifat netral. Arbitrase ini salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin populer dibandingkan mediasi, konsiliasi dan negoisasi. Karena tiga alternatif tersebut lazim digunakan oleh pelaku niaga nasional maupun internasional.

Orang atau badan usaha yang tidak bisa mengembalikan pinjamannya atau membayar utangnya ini dinyatakan pailit. Pihak ketiga yang dimaksud dari arbitrase disini adalah pengadilan niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Lingkup kewenangan pengadilan niaga tidak sampai disitu saja. Pengadilan niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut perkara-perkara yang ditangani oleh pengadilan niaga sampai saat ini:

1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.

2. Hak kekayaan intelektual:
  •  Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Paten
  • Merek
  • Hak Cipta

3. Lembaga Penjamin Simpanan:
  • Sengketa dalam proses likuidasi.
  • Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Pengadilan niaga bermula pada tahun 1997 pada saat masalah krisis moneter. Untuk mengatasi keadaan tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 yang awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Pengadilan niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan Keppres Nomor 97 tahun 1999, didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Lalu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. 

Pengadilan niaga sendiri mempunyai tugas sebagai berikut
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit 
  • Memeriksa dan memutus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang hak kekayaan intelektual.
Jadi diharapkannya melalui pengadilan niaga ini pihak yang berutang dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan pihak yang meminjamkan memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh (kurator) balai harta peninggalan atau orang yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pihak yang mengalami pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.


Referensi:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/08/16/kedudukan-kurator-dalam-kepailitan/
http://civicsedu.blogspot.co.id/2012/06/fungsi-dan-peran-pengadilan-niagadalam.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar