Sabtu, 28 Mei 2016

World Trade Organization (WTO)

Di dalam dunia ekonomi, kegiatan perdagangan adalah hal yang sangat penting. Perdagangan tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja tetapi di luar negeri juga. Kegiatan perdagangan luar negeri biasa disebut dengan kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri  ke dalam negeri. Kegiatan perdagangan tersebut harus lah bisa berjalan dengan baik dan lancar. Maka dari itu harus ada organisasi yang memimpin atau mengatur kegiatan perdagangan antar negara-negara di dunia. Organisasi itu adalah WTO (World Trade Organization) yang dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi Perdagangan Dunia.

WTO adalah organisasi  internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya. Yang pada intinya WTO merupakan organisasi dunia yang khususnya mengatur permasalahan perdagangan dunia atau internasional. WTO secara resmi dibentuk sejak tahun 1995, lebih tepatnya yaitu pada tanggal 1 Januari 1995. WTO merupakan penerus dari Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). Yang bermula pada saat GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) ditunjuk untuk membentuk ITO (International Trade Organization) suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). GATT sendiri merupakan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan yang telah membuat aturan-aturan mengenai perdagangan dunia sejak tahun 1948-1994. Markas WTO terletak di Jenewa, Swiss.  Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota, dimana 117 negara diantaranya adalah negara berkembang.

Tujuan dibentuknya WTO adalah untuk mensejahterakan negara-negara anggotanya dengan perdagangan internasional yang lebih bebas. Sedangkan fungsi WTO itu sendiri adalah
  • Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya.
  • Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
  • Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus-menerus melakukan perundingan pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatan-hambatan yang ada di perdagangan internasional.
  • Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk negara-negara berkembang dalam melaksanakan hasil putaran Uruguay.
  • Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun prulilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non tarif.
WTO mempunyai berbagai perjanjian perdagangan yang telah dibuat. Tujuan dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir serta importir  dalam melaksanakan kegiatannya. Struktur dasar perjanjian WTO, meliputi:
  •  Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
  • Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS
  •  Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs
  • Penyelesaian sengketa

Namun perjanjian-perjanjian tersebut bukanlah perjanjian yang sebenarnya. Karena perjanjian tersebut seakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh empat kubu besar WTO yaitu Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa yang memaksakan kehendak kepada negara anggota lainnya untuk mematuhi perjajian yang telah WTO sepakati. Dalam rangka perdagangan bebas, WTO memaksa negara dunia bagian ketiga untuk membuka akses pasar bagi negara-negara maju tersebut dengan mengeluarkan perjanjian yang akan mengikat diantara negara-negara anggota WTO. Maka dari itu kita sebagai negara Indonesia harus bisa melawan WTO yang sengaja memanfaatkan negara kita demi empat kubu besar WTO tersebut.

Alasan-alasan kita harus melawan WTO adalah:
  • WTO merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional dan negara maju (Amerika, Jepang, Kanada, Inggris, dll) untuk mengeruk sumber daya alam dan kembali menjajah Indonesia
  • WTO berusaha menghancurkan sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian utama mayoritas masyarakat Indonesia.
  • WTO mendorong pola pikir atau paradigma untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia secara besar besaran untuk pengembangan industri nasional. Dengan IMF dan bank dunia akan memberikan hutang dan memastikan perusahaan asing dapat beroperasi di Indonesia dengan SDA dan buruh yang murah.
  • WTO mendorong impor perdagangan jasa Indonesia. Sehingga terjadi komersialisasi pada pelayanan dasar rakyat Indonesia yaitu pendidikan dan kesehatan. Dimana WTO akan menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai barang dagangan. Yang mengakibatkan siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat. Sedangkan orang yang tidak mampu harus puas dengan kebodohannya dan penyakitnya.

Dari pembahasan WTO diatas, kita dapat menyimpulkan bahwasanya kita sebagai generasi muda saat ini  harus lebih giat mengembangkan diri agar kita tidak mudah dibodoh-bodohi atau dijajah oleh negara lain. Sehingga kita pun dapat memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah kita punya ini dengan masyarakat negara Indonesia sendiri.


Referensi :
http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/World-Trade-Organization-(WTO).aspx
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
http://www.itgagal.com/2011/12/08/world-trade-organization-wto-organisasi-perdagangan-dunia/
http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/fungsi-wto-pengertian-serta-tujuan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar