Di dalam dunia
ekonomi, kegiatan perdagangan adalah hal yang sangat penting. Perdagangan tidak
hanya dilakukan di dalam negeri saja tetapi di luar negeri juga. Kegiatan perdagangan
luar negeri biasa disebut dengan kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan
menjual barang dari dalam ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan
membeli barang dari luar negeri ke dalam
negeri. Kegiatan perdagangan tersebut harus lah bisa berjalan dengan baik dan
lancar. Maka dari itu harus ada organisasi yang memimpin atau mengatur kegiatan
perdagangan antar negara-negara di dunia. Organisasi itu adalah WTO (World
Trade Organization) yang dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi Perdagangan
Dunia.
WTO adalah
organisasi internasional yang mengawasi banyak
persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya.
Yang pada intinya WTO merupakan organisasi dunia yang khususnya mengatur
permasalahan perdagangan dunia atau internasional. WTO secara resmi dibentuk sejak
tahun 1995, lebih tepatnya yaitu pada tanggal 1 Januari 1995. WTO merupakan penerus
dari Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization).
Yang bermula pada saat GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) ditunjuk
untuk membentuk ITO (International Trade Organization) suatu badan khusus PBB yang
merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). GATT sendiri
merupakan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan yang telah membuat aturan-aturan
mengenai perdagangan dunia sejak tahun 1948-1994. Markas WTO terletak di Jenewa,
Swiss. Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki
153 negara anggota, dimana 117 negara diantaranya adalah negara berkembang.
Tujuan
dibentuknya WTO adalah untuk mensejahterakan negara-negara anggotanya dengan
perdagangan internasional yang lebih bebas. Sedangkan fungsi WTO itu sendiri
adalah
- Mengawasi
praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau
kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya.
- Sebagai
forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi
guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
- Sebagai
forum bagi negara anggotanya untuk terus-menerus melakukan perundingan
pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatan-hambatan
yang ada di perdagangan internasional.
- Menyediakan
bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk negara-negara
berkembang dalam melaksanakan hasil putaran Uruguay.
- Mengadministrasikan
berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan
jasa baik multilateral maupun prulilateral, serta mengawasi pelaksanaan
komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non tarif.
WTO
mempunyai berbagai perjanjian perdagangan yang telah dibuat. Tujuan dari
perjanjian-perjanjian tersebut adalah untuk membantu para produsen barang dan
jasa, eksportir serta importir dalam
melaksanakan kegiatannya. Struktur dasar perjanjian WTO, meliputi:
- Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
- Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS
- Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs
- Penyelesaian sengketa
Namun perjanjian-perjanjian
tersebut bukanlah perjanjian yang sebenarnya. Karena perjanjian tersebut seakan
perjanjian sepihak yang dilakukan oleh empat kubu besar WTO yaitu Amerika Serikat,
Jepang, Kanada, dan Uni Eropa yang memaksakan kehendak kepada negara anggota
lainnya untuk mematuhi perjajian yang telah WTO sepakati. Dalam rangka
perdagangan bebas, WTO memaksa negara dunia bagian ketiga untuk membuka akses
pasar bagi negara-negara maju tersebut dengan mengeluarkan perjanjian yang akan
mengikat diantara negara-negara anggota WTO. Maka dari itu kita sebagai negara
Indonesia harus bisa melawan WTO yang sengaja memanfaatkan negara kita demi empat
kubu besar WTO tersebut.
Alasan-alasan kita harus melawan WTO
adalah:
- WTO
merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional dan
negara maju (Amerika, Jepang, Kanada, Inggris, dll) untuk mengeruk sumber
daya alam dan kembali menjajah Indonesia
- WTO
berusaha menghancurkan sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian
utama mayoritas masyarakat Indonesia.
- WTO
mendorong pola pikir atau paradigma untuk mengeksploitasi sumber daya alam
dan manusia secara besar besaran untuk pengembangan industri nasional.
Dengan IMF dan bank dunia akan memberikan hutang dan memastikan perusahaan
asing dapat beroperasi di Indonesia dengan SDA dan buruh yang murah.
- WTO
mendorong impor perdagangan jasa Indonesia. Sehingga terjadi komersialisasi
pada pelayanan dasar rakyat Indonesia yaitu pendidikan dan kesehatan. Dimana
WTO akan menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai barang dagangan. Yang
mengakibatkan siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat.
Sedangkan orang yang tidak mampu harus puas dengan kebodohannya dan
penyakitnya.
Dari pembahasan
WTO diatas, kita dapat menyimpulkan bahwasanya kita sebagai generasi muda saat
ini harus lebih giat mengembangkan diri
agar kita tidak mudah dibodoh-bodohi atau dijajah oleh negara lain. Sehingga
kita pun dapat memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah kita punya ini
dengan masyarakat negara Indonesia sendiri.
Referensi :
http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/World-Trade-Organization-(WTO).aspx
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
http://www.itgagal.com/2011/12/08/world-trade-organization-wto-organisasi-perdagangan-dunia/
http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/fungsi-wto-pengertian-serta-tujuan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar