Regulasi Ekonomi
adalah suatu bentuk intervensi atau aturan pemerintah yang dirancang untuk
mempengaruhi perilaku perusahaan dan individu di sektor swasta dengan tujuan
perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar. Regulasi juga menunjukkan kebijakan pemerintah
untuk menambahkan kebijakan administratif yang dapat memungkinkan untuk mengatur
ataupun mengekang kebebasan gerak individu, modal, barang dan jasa. Salah satu
contoh regulasi yaitu pemerintah mengeluarkan aturan bahwa mobil pribadi harus
menggunakan bahan bakar perxxxax. Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan
peraturan atau standar produksi dan standar ekspor ke negara lain untuk
barang-barang tertentu.
Peraturan-peraturan
pemerintah biasanya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana
pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945
maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Lalu kali ini saya akan membahas salah satu Undang - Undang yang dikeluarkan
oleh pemerintah yaitu UU persaingan sehat. Dimana UU tersebut tercantum pada
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Hal yang akan
saya coba untuk kritisi adalah BAB III Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Menurut saya
peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik karna di dalam kehidupan yang
sebenarnya banyak pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut dengan melakukan
kerja sama yang terkesan egois tanpa memikirkan pihak-pihak lain yang terkait.
Kemudian BAB
III Pasal 7 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Menurut saya peraturan
tersebut tidak berjalan lagi dengan baik. Karena masih banyak pelaku usaha yang
melakukan kerja sama memberikan harga yang murah dibawah rata-rata dengan curang.
Sikap curang yang saya maksud disini adalah pelaku usaha menggunakan bahan atau
alat-alat usaha yang tidak layak pakai. Contohnya saja penjual makanan yang
menggunakan pewarna pakaian ataupun pengawet makanan agar tahan lama dengan
tujuan bisa dijual dengan harga yang sangat murah. Maka dari itu kita juga harus
berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Agar tidak mudah tertipu
dengan embel-embel "harga yang sangat murah".
Yang terakhir
BAB IV Pasal 24 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan
atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas
maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan."
Menurut saya
peraturan tersebut juga tidak terlalu berjalan dengan baik karena masih ada saja
pelaku usaha yang ingin mendapatkan laba dengan cara bersekongkol dengan pihak
lain dengan cara menjatuhkan pelaku usaha pesaingnya. Mereka melakukan diskriminasi
ataupun kejahatan lainnya demi menjatuhkan pelaku usaha lainnya demi mendapatkan
laba sebesar-besarnya.
Terakhir, kesimpulan yang dapat saya berikan adalah banyak peraturan pemerintah yang harus di cek ulang atau diperbaiki mungkin dengan cara deregulasi sesuai dengan kehidupan perekonomian saat ini. Lalu diperketatnya sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar menimbulkan efek jera.
Referensi :
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_5.pdf
https://prezi.com/agrkei1vewnu/sistem-regulasi-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar