Kamis, 12 Mei 2016

Regulasi Perekonomian di Indonesia

Regulasi Ekonomi adalah suatu bentuk intervensi atau aturan pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi perilaku perusahaan dan individu di sektor swasta dengan tujuan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar.  Regulasi juga menunjukkan kebijakan pemerintah untuk menambahkan kebijakan administratif yang dapat memungkinkan untuk mengatur ataupun mengekang kebebasan gerak individu, modal, barang dan jasa. Salah satu contoh regulasi yaitu pemerintah mengeluarkan aturan bahwa mobil pribadi harus menggunakan bahan bakar perxxxax. Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan atau standar produksi dan standar ekspor ke negara lain untuk barang-barang tertentu.
Peraturan-peraturan pemerintah biasanya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945 maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  Lalu kali ini saya akan membahas salah satu Undang - Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU persaingan sehat. Dimana UU tersebut tercantum pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Hal yang akan saya coba untuk kritisi adalah BAB III Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi  "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Menurut saya peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik karna di dalam kehidupan yang sebenarnya banyak pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut dengan melakukan kerja sama yang terkesan egois tanpa memikirkan pihak-pihak lain yang terkait.
Kemudian BAB III Pasal 7 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Menurut saya peraturan tersebut tidak berjalan lagi dengan baik. Karena masih banyak pelaku usaha yang melakukan kerja sama memberikan harga yang murah dibawah rata-rata dengan curang. Sikap curang yang saya maksud disini adalah pelaku usaha menggunakan bahan atau alat-alat usaha yang tidak layak pakai. Contohnya saja penjual makanan yang menggunakan pewarna pakaian ataupun pengawet makanan agar tahan lama dengan tujuan bisa dijual dengan harga yang sangat murah. Maka dari itu kita juga harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Agar tidak mudah tertipu dengan embel-embel "harga yang sangat murah".
Yang terakhir BAB IV Pasal 24 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan."
Menurut saya peraturan tersebut juga tidak terlalu berjalan dengan baik karena masih ada saja pelaku usaha yang ingin mendapatkan laba dengan cara bersekongkol dengan pihak lain dengan cara menjatuhkan pelaku usaha pesaingnya. Mereka melakukan diskriminasi ataupun kejahatan lainnya demi menjatuhkan pelaku usaha lainnya demi mendapatkan laba sebesar-besarnya.

Terakhir, kesimpulan yang dapat saya berikan adalah banyak peraturan pemerintah yang harus di cek ulang atau diperbaiki mungkin dengan cara deregulasi sesuai dengan kehidupan perekonomian saat ini. Lalu diperketatnya sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar menimbulkan efek jera.



Referensi : 
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1999_5.pdf
https://prezi.com/agrkei1vewnu/sistem-regulasi-ekonomi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar