Sabtu, 23 Juli 2016

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

Halo saudara-saudari. Kalian pasti sudah membacakan postingan-postingan ku sebelumnya. Postinganku banyak membahas tentang undang-undang yang berkaitan dengan sektor keuangan. Di beberapa pembahasan tersebut saya banyak menyinggung tentang OJK kan. Pasti banyak dari kalian yang belum tahu apa si sebenarnya OJK itu? Kenapa OJK banyak terkait dengan sektor keuangan, seperti pasar modal? Maka untuk pembahasan kali ini saya akan mencoba mengulas sedikit tentang OJK tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih sering kita sebut sebagai OJK adalah salah satu lembaga negara yang mempunyai fungsi umum untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor industri jasa keuangan. Sebagai suatu lembaga, OJK pasti mempunyai visi dan misinya tersendiri. Visi OJK itu pada intinya adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang dapat berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misinya itupun tidak jauh dari visinya OJK yaitu
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  2.  Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dari OJK selain sebagai salah satu lembaga negara, ia juga mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Struktur organisasi OJK itu terdiri dari Dewan Komisioner OJK dan Pelaksana Kegiatan Operasional. Kemudian Kode Etik OJK itu adalah norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas. Dari situlah dibentuk adanya Komite Etik untuk mengawasi kode etik pegawai apakah dipatuhi atau tidak. Jadi selain pemerintah dan Bank Indonesia, ada juga OJK yang ikut berkecimpung mengurusi sektor industri jasa keuangan di Indonesia. Semoga jargon OJK yaitu "Mengatur, Mengawasi, Melindungi Untuk Industri yang Sehat" dapat terwujud dengan baik. Sekian pembahasan saya kali ini. Maaf jika masih ada banyak kekurangan. Terima kasih dan semoga bermanfaat :D


Referensi:

Undang-Undang Koperasi

Undang-Undang Koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Sebelumnya saya akan menjelaskan apa itu koperasi? Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi ini memiliki anggotanya sendiri. Koperasi memiliki beberapa jenis, seperti:
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu koperasi yang menyediakan simpan pinjam kepada para anggotanya
  • Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan jasa bagi para anggota maupun non anggota
  •   Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang menyediakan input dan pemasaran hasil produksi anggota
  •  Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang menyediakan barang/jasa kebutuhan anggota dan non anggota

Contoh yang paling dekat prnah kita lihat adalah koperasi sekolah. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggotanya, koperasi lain serta anggotanya, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi atau surat hutang, maupun sumber lainnya yang sah. Selain itu modal koperasi juga dapat dilakukan dengan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan selanjutnya tentang pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Sebenarnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 TentangPerkoperasian. Namun sekitar tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga koperasi-koperasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 harus merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya atau kita sebut sebagai modal, kembali lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Jadi Undang-Undang Perkoperasian saat ini tetap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Sekian pembahasan saya kali ini. Terima kasih sudah membaca postingan blog saya. Semoga informasinya bermanfaat yaa.


Referensi :

Undang-Undang Perasuransian

Undang-undang perasuransian adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Di undang-undang ini diberitahukan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi bagi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Pemegang polis yaitu orang yang mengikuti program asuransi tersebut sedangkan premi yaitu sejumlah uang  yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi berdasarkan perjanjiannya.
Seperti kita ketahui, bahwa banyak sekali jenis asuransi. Contohnya itu asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan sebagainya. Asuransi ada yang dibayarkan perbulan atau pun pertahun. Dibayarkan langsung dari pemotongan gaji apabila perusahaan asuransi tersebut bekerja sama dengan pihak asuransi. Jikalau asuransi pendidikan itu, adalah asuransi yang dipersiapkan untuk pendidikan di masa yang akan datang, seperti kuliah. Yang kita tahu membutuhkan biaya yang tidak murah. Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang digunakan apabila kita mengalami kecelakaan, dan untuk membayar biaya rumah sakit digunakanlah uang asuransi tersebut. Lalu asuransi jiwa adalah asuransi apabila kita asudah meninggal. Asuransi tersebut diberikan kepada orang yang kita tinggalkan misalnya keluarga.
            Disini juga diberitahu bahwa adanya asuransi syariah. Asuransi syariah sama halnya dengan asuransi biasa hanya saja asuransi ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam untuk saling menolong dan melindungi. Lalu ada lagi usaha reasuransi. Mungkin usaha ini jarang didengar ataupun banyak yang belum tahu apa yang dilakukan oleh usaha ini. Usaha reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kemudian dijelaskan tentang ruang lingkup usaha perasuransian, bentuk badan hukum dan kepemilikan usaha perasuransian, perizinan, penyelenggaraan dan tata kelola usaha serta apabila terjadi kepailitan atau kebangkrutan. Di undang-undang ini juga diberitahukan tentang perlindungan atau jaminan kepada pemegang polis. Kegiatan asuransi juga berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pastinya disini tertera tentang sanksi-sanksi atau ketentuan pidana apabila terjadi sesuatu yang tidak baik di dalam kegiatan perasuransian. Sekian pembahasan saya kali ini. Untuk undang-undang selengkapnya dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt54606a95b1521/nprt/584/uu-no-40-tahun-2014-perasuransian

Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
            Di pembahasan kali ini saya akan mencoba untuk memberikan sedikit tentang apa itu pasar modal dan undang-undang yang mengaturnya. Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak pembeli dan penjual dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Oh ya pasar modal itu beda yaa dengan pasar pasar uang. Pasar uang itu jangka waktunya lebih cepat dari pasar modal yaitu kurang dari satu tahun.
Pasar ini yang dijual adalah surat berharga atau efek. Surat-surat berharga tersebut dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan yang sedang membutuhkan modal. Ia membutuhkan modal untuk membangun atau mengembangkan perusahaannya. Pihak yang membeli surat berharga tersebut adalah pihak invenstor. Ia menanamkan modalnya di perusahaan yang mengeluarkan surat berharha dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Ada banyak jenis-jenis surat berharga. Yang seringkali kita dengar adalah saham. Saham adalah tanda dari penyertaan modal kita di suatu perusahaan atau (PT) Perseroan terbatas. Ada dua jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen. Bedanya disini adalah saham preferen mempunyai hak istimewa lebih daripada saham biasa. Dengan kita membeli saham, kita berharap untuk mendapatkan suatu dividen (laba)
Lalu ada yang namanya obligasi. Obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai pihak yang berhutang. Surat ini mempunyai nilai nominal, jatuh tempo dan kupon bunga. Kemudian ada yang namanya reksa dana (mutual fund). Reksa dana adalah alternatif investasi khususnya untuk pemodal kecil yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas untuk menghitung keuntungan maupun resikonya.
Di dalam pasar modal ini, selain pihak investor maupun emiten ada lembaga lain yang terkait. Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dinanamakan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Bank Indonesia (BI). Semua kegiatan yang dilakukan di pasar modal ini sudah diatur di undang-undangnya sendiri. Contohnya jika terjadi penipuan, perdagangan orang dalam ataupun manipulasi pasar. Sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tersebut. Untuk lebih banyak tahu tentang undang-undang ini dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/12421/nprt/333/uu-no-8-tahun-1995-pasar-modal
Sekian sedikit pembahasan saya tentang undang-undang pasar modal. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih



Referensi :

http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx

Hijab Traveler Wanna Be

Hai sedulurkuuu! Aku mau cerita nih tentang kegiatanku yang sekarang berangsur-angsur bakalan menjadi hobiku... Yaitu jalan-jalannnn alias traveling. Jalan-jalannya masih sekitar jabodetabek si hihihi xD
Destinasi pertama yaitu Ibukota DKI Jakarta. Sebenarnya si bosen kalau mainnya kesini terus. Cuman karena ada temen nih anak Karawang yang pengen banget keliling Jakarta. Tapi maunya naik bis tingkat yaaa. Oh iyaa di Jakarta ada bis tingkat lho. Bis tingkat ini dibawah naungan TransJakarta sama kaya Busway. Hanya saja naik bis ini tuh gratis tis tis tis tis. Kita bisa naik diatas, dilantai 2 nya. Berasa kaya di luar negeri gitu deh. Bedanya itu cuman atapnya tidak terbuka. Kalau di luar negeri kan atapnya itu kebuka jadi terlihat lebih jelas. Sedangkan disini kita cuman bisa lihat dari kaca jendela saja, tapi sudah sedikit terasa di luar negeri kok haha. Terus kalau mau naik ini tuh harus nunggu penuh dulu yaa, baru bis nya jalan. Saya dan teman-teman naik dari halte depan Masjid Istiqlal. Rute yang kita lewati itu adalah Masjid Istiqal-Monas-Bundaran HI-Sarinah-Kota Tua. Nah bis itu pemberhentian terakhirnya di Kota Tua. Sebenarnya tidak hanya di Kota Tua saja, tapi tempat tertentu juga bisa asalkan masih di Jakarta situ yaa. Yang naik si kebanyakan para wisatawan gitu, emang si mungkin bis ini ditunjukan sebagai bis pariwisata keliling Jakarta dengan gratis. Ohiya ini sedikit foto-foto selama kita jalan-jalan yaa
Di depan bisnya nih..

Di dalam bis tingkatnya lantai 2
Lanjut destinasi kedua yaitu Bogor. Kenapa si ke Bogor? Karena lumayan deket dari kampus haha. Trus tinggal naik commuter line aja, nyampe deh di Bogor. Awal mulanya nih ya saya dan teman saya ini gabut banget. Pengen ngampus tapi dosennya udahan selesai, trus pengen pulang tapi masih kepagian. Tadinya si pengen ke KoTu aja, tapi you know lah sebelumnya udah pernah ke KoTu. Jadi males kalau kesitu lagi. Nah fixnya ke Bogor deh! Padahal kita berdua ini belom pernah ke Bogor, tapi tetep aja nekat hahaha. Sesampainya di Bogor nih yaa kita langsung jalan-jalan aja tuh sekitaran stasiun Bogor. Panas banget coy di Bogor. Kirain teh disini adem, tapi sama aja hahaha mungkin belom hujan kali yaaa.. Terus di deket stasiun Bogor kan ada Taman Topi tuh. Tadinya kita mau masuk, tapi kayanya cuman ada mainan anak kecil doang. Gajadi deh masuknya. Kita cuman foto di depannya doang. Sampe difotoin sama abang supir angkot. Padahal kita ga minta, ketara banget yaa orang yang baru pertama kali ke Bogor. Oh iya ini kita perginya pas bulan puasa kemarin lho. Pulang-pulang rasanya haus banget ga seperti biasanya hahaha. Tapi seneng si jalan-jalan kaya gitu meskipun sebentar tapi menyenangkan.

Depan Taman Topi

Menginjak Tanah Bogor nih lur...

Dari situ nih saya mulai pengen jalan-jalan ke tempat lainnya. Pengen nelusurin Bogor juga lebih dalem, soalnya bosen di Jakarta sama Depok mulu hahaha. Disana mah udah khatam jalannya, kalo Bogor kan belom. Terus pengen juga keluar kota keliling Indonesia. Ke gunung, ke pantai, dan kawan-kawannya. Backpackeran aja biar lebih terasa jalan-jalannya. Dari SMP sebenarnya udah di dorong sama Kakak buat travelling gitu, ikut perkumpulan pecinta alam di sekolah. Tapi pas itu jiwa travellingnya belom keluar deh. Baru sekarang ini nih jiwa travellingnya mulai membara. Kalau punya kesempatan pengen jadi hijab traveler. Pengen juga tuh jadi pembawa acara jalan-jalan kaya gini atau jadi tour guide lah yaaa hahaha Aamiin. Semoga terwujud. Sekian cerita jalan-jalan saya kali ini. Ketemu lagi nanti di perjalanan berikutnyaa. Doain aja yaa terima kasih xD

Rabu, 20 Juli 2016

UU Perbankan

Undang-Undang Perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Perbankan itu termasuk suatu hal yang cukup complex di dunia perekonomian. Ia mengurusi banyak hal tentang kegiatan keuangan yang terjadi di kehidupan ini. Maka dari itu diperlukannya peraturan undang-undang agar kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan kali ini saya akan mencoba menjabarkan sedikit dari isi undang-undang perbankan tersebut.
Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan beberapa pengertian dari berbagai istilah yang ada di perbankan, seperti:
  • Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
  • Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tabungan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
  • Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten aural berharga yang bersangkutan;
  • Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut. dengan atau tanpa melikuidasi;


Lalu pada Pasal 11 dijelaskan tentang Bank Indonesia, dimana bank tersebut merupakan bank sentral di Indonesia. Kemudian pada pasal 21 dijelaskan bahwa bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa  perseroan terbatas, koperasi ataupun perusahaan daerah.
Di pasal 37 dijelaskan juga tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap bank yang sedang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya.

Karena itu dapat kita ketahui bahwa Bank Indonesia merupakan pembina dan pengawas dari jalannya kegiatan. perbankan di Indonesia. Yang pastinya juga dibantu oleh beberapa lembaga keuangan lainnya. Sekian pembahasan undang-undang perbankan kali ini. Kurang lebihnya harap dimaklumi. Walaupun sedikit, semoga dapat bermanfaat untuk pembaca sekalian. Terima kasih.

UU Perpajakan

Siapa yang sudah pernah bayar pajak ? Kenapa ya kita harus bayar pajak ? Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau suatu badan organisasi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang telah diatur. Pembayaran pajak tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung karena pajak itu digunakan untuk keperluan negara terutama kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sendiri negara tersebut. Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa pajak mempunyai undang-undangnya sendiri. Pajak memiliki enam pokok undang-undang, yaitu:
  1. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009
Undang-undang ini membahas tentang ketentuan umum pajak dan tata cara perpajakan ataupun pembayaran pajak. Termasuk juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dijelaskan didalam BAB II.

  1. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008
Dari undang-undang ini dapat kita ketahui bahwa pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi atau suatu badan atas pengahasilan yang diterimanya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak disini adalah pribadi atau suatu badan yang sering kali disebut sebagai Wajib Pajak. Lalu objek pajaknya itu adalah penghasilan. Di undang-undang ini pun dijelaskan tarif pajak yang diberikan sesuai penghasilan masing-masing.

  1. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009
Pajak Pertambahan nilai atau sering disebut dengan PPN adalah pajak yang dikenakan kepada barang atau jasa yang dikenakan pajak yang berada di dalam Daerah Pabean. Daerah Pabean sendiri maksudnya adalah wilayah Indonesia yang termasuk wilayah darat, laut maupun udara. Barang atau jasa tersebut dikonsumsi, di ekspor ataupun di impor oleh orang pribadi, pengusaha dan pemerintah maka akan dikenakan pajak. Selain itu untuk barang mewah yang dijual akan dikenakan pajaknya sendiri yang sering disebut PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang disebut sebagai barang mewah disini seperti barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu terutama yang berpenghasilan tinggi untuk menunjukkan status.

  1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Yang menjadi subjek pajak disini adalah orang atau badan yang secara umum memiliki hak atas bumi atau bangunan yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan tersebut. Lalu sudah jelas bahwa objek pajaknya adalah bumi atau bangunan. Di undang-undang ini juga diberikan cara menghitung pajak. Serta tarif pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebesar 0.5% sesuai dengan isi BAB IV Pasal 5.

  1. Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa pajak adalah suatu kontribusi yang wajib dibayarkan dan bersifat memaksa. Maka dari itu pajak memaksa atau mewajibkan orang atau badan usaha untuk dibayarkan. Jika tidak maka akan dikeluarkannya surat paksa. Sesuai dengan BAB I Pasal 1 ayat 12 bahwa surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Lalu apabila tidak dibayarkan juga bisa menyebabkan kejadian penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.

  1. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atau diberikan atas pemanfaatan dokumen seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga atau efek yang memuat jumlah nominal uang atas jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan BAB I Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang ini bahwa benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi biasanya materai itu ditempel di dokumen yang dibutuhkan lalu dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan. Contohnya itu seperti materai 6000 yang sering kita jumpai di sekitar

Nah itulah enam pokok undang-undang pajak yang dapat saya jelaskan. Kurang lebihnya mohon dimaafkan. Jangan lupa bayar pajak yaaaa karena pajak itu dari kita kembali lagi  untuk kita :)



Referensi :
www.pajak.go.id
www.perpustakaan.kemenkeu.go.id

I Haven't Tried to Mudik

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Setelah 30 hari kita berpuasa di bulan Ramadhan akhirnya kita berjumpa lagi di Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dimana hari ini adalah hari besar umat Islam di seluruh dunia. Kaum muslim saling bertemu sanak saudara, kerabat untuk saling bermaafan dan mensucikan diri dari segala dosa. Maka dari itu  banyak sekali masyarakat terutama yang jauh dari keluarganya untuk melakukan pulang kampung atau sering didengar dengan kata "mudik. Banyak dari mereka yang melakukan mudik melalui transportasi darat, laut maupun udara. Bahkan disaat mudik inilah jumlah penumpang mengalami kenaikan drastis, jalan tol dipenuhi dengan kemacetan, sedangkan Jakarta? Sepiiii hahaha. Memang Jakarta adalah Ibukota Negara Indonesia yang banyak didatangi penduduk dari berbagai daerah. Mereka kesini datang dengan berbagai alasan terutama untuk mencari pekerjaan. Padahal cari kerja di Jakarta juga susah lho...

Nah ngomong-ngomong soal mudik, saya seumur hidup belum pernah merasakan mudik. Belum pernah bermacet-macetan di tol sampai berhari-hari bahkan teman saya bilang sampai ada yang tidak berpuasa. Kenapa saya tidak pernah mudik? Karena seluruh keluarga saya tinggalnya sudah di Jabodetabek. Rumah keluarga Bapak saya adanya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setiap lebaran hari pertama setelah melaksanakan solat ied dan bersalaman dengan warga sekitar, saya dan keluarga langsung meluncur kesana. Terus malamnya pulang deh. Keesokan harinya saya pergi ke Lemah Abang, Bekasi. Disana ada rumah Ninik saya dari Mama. Lalu destinasi berikutnya itu ada Citereup, Bogor. Disana kampung halaman Mama saya. Ada sedulur banyak disana, Ninik juga alias Bibinya Mama, para Bibi dan para Mamang. Oh iya saya itu tinggalnya Cibubur, Jakarta Timur. Jadinya tidak terlalu jauh kan untuk kesana. Setiap tahun lebaran pasti kesitu-situ saja. Ada sih rasa ingin sekali merasakan mudik yang jauh. Tapi kalau inget macetnya, capeknya saya lebih milih disini. Mungkin disinilah saya harus bersyukur. Karena setiap lebaran tiba, saya dan keluarga tidak perlu direpotkan dengan urusan mudik. Urusan beli tiket, bensin, bekal makanan dan oleh-oleh. Mungkin lebih baik saya pergi liburan, backpackeran tanpa harus bermacet-macetan yaa. Aamiin semoga keinginan saya terwujud. Sekian cerita saya kali ini, tidak lupa saya mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh