Halo saudara-saudari.
Kalian pasti sudah membacakan postingan-postingan ku sebelumnya. Postinganku
banyak membahas tentang undang-undang yang berkaitan dengan sektor keuangan. Di
beberapa pembahasan tersebut saya banyak menyinggung tentang OJK kan. Pasti banyak
dari kalian yang belum tahu apa si sebenarnya OJK itu? Kenapa OJK banyak
terkait dengan sektor keuangan, seperti pasar modal? Maka untuk pembahasan kali
ini saya akan mencoba mengulas sedikit tentang OJK tersebut.
Otoritas
Jasa Keuangan atau yang lebih sering kita sebut sebagai OJK adalah salah satu
lembaga negara yang mempunyai fungsi umum untuk menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
sektor industri jasa keuangan. Sebagai suatu lembaga, OJK pasti mempunyai visi
dan misinya tersendiri. Visi OJK itu pada intinya adalah menjadi lembaga
pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi
pilar perekonomian nasional yang dapat berdaya saing global serta dapat
memajukan kesejahteraan umum. Misinya itupun tidak jauh dari visinya OJK yaitu
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dari
OJK selain sebagai salah satu lembaga negara, ia juga mempunyai tugas untuk melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Struktur organisasi OJK itu terdiri dari Dewan
Komisioner OJK dan Pelaksana Kegiatan Operasional. Kemudian Kode Etik OJK itu adalah
norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK
dalam pelaksanaan tugas. Dari situlah dibentuk adanya Komite Etik untuk
mengawasi kode etik pegawai apakah dipatuhi atau tidak. Jadi selain pemerintah
dan Bank Indonesia, ada juga OJK yang ikut berkecimpung mengurusi sektor industri
jasa keuangan di Indonesia. Semoga jargon OJK yaitu "Mengatur, Mengawasi,
Melindungi Untuk Industri yang Sehat" dapat terwujud dengan baik. Sekian
pembahasan saya kali ini. Maaf jika masih ada banyak kekurangan. Terima kasih
dan semoga bermanfaat :D
Referensi: