Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal.
Di
pembahasan kali ini saya akan mencoba untuk memberikan sedikit tentang apa itu
pasar modal dan undang-undang yang mengaturnya. Pasar modal adalah pasar yang
mempertemukan pihak pembeli dan penjual dalam bentuk surat-surat berharga yang
berjangka waktu lebih dari satu tahun. Oh ya pasar modal itu beda yaa dengan
pasar pasar uang. Pasar uang itu jangka waktunya lebih cepat dari pasar modal
yaitu kurang dari satu tahun.
Pasar ini
yang dijual adalah surat berharga atau efek. Surat-surat berharga tersebut
dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan yang sedang membutuhkan modal. Ia
membutuhkan modal untuk membangun atau mengembangkan perusahaannya. Pihak yang
membeli surat berharga tersebut adalah pihak invenstor. Ia menanamkan modalnya
di perusahaan yang mengeluarkan surat berharha dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Ada banyak
jenis-jenis surat berharga. Yang seringkali kita dengar adalah saham. Saham
adalah tanda dari penyertaan modal kita di suatu perusahaan atau (PT) Perseroan
terbatas. Ada dua jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen. Bedanya
disini adalah saham preferen mempunyai hak istimewa lebih daripada saham biasa.
Dengan kita membeli saham, kita berharap untuk mendapatkan suatu dividen (laba)
Lalu ada yang
namanya obligasi. Obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah
atau perusahaan sebagai pihak yang berhutang. Surat ini mempunyai nilai
nominal, jatuh tempo dan kupon bunga. Kemudian ada yang namanya reksa dana (mutual
fund). Reksa dana adalah alternatif investasi khususnya untuk pemodal kecil
yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas untuk menghitung keuntungan maupun
resikonya.
Di dalam pasar
modal ini, selain pihak investor maupun emiten ada lembaga lain yang terkait.
Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dinanamakan Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Bank Indonesia (BI). Semua
kegiatan yang dilakukan di pasar modal ini sudah diatur di undang-undangnya
sendiri. Contohnya jika terjadi penipuan, perdagangan orang dalam ataupun
manipulasi pasar. Sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tersebut. Untuk
lebih banyak tahu tentang undang-undang ini dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/12421/nprt/333/uu-no-8-tahun-1995-pasar-modal
Sekian sedikit
pembahasan saya tentang undang-undang pasar modal. Semoga bermanfaat untuk kita
semua. Terima kasih
Referensi :
http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar