Sabtu, 23 Juli 2016

Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
            Di pembahasan kali ini saya akan mencoba untuk memberikan sedikit tentang apa itu pasar modal dan undang-undang yang mengaturnya. Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak pembeli dan penjual dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Oh ya pasar modal itu beda yaa dengan pasar pasar uang. Pasar uang itu jangka waktunya lebih cepat dari pasar modal yaitu kurang dari satu tahun.
Pasar ini yang dijual adalah surat berharga atau efek. Surat-surat berharga tersebut dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan yang sedang membutuhkan modal. Ia membutuhkan modal untuk membangun atau mengembangkan perusahaannya. Pihak yang membeli surat berharga tersebut adalah pihak invenstor. Ia menanamkan modalnya di perusahaan yang mengeluarkan surat berharha dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Ada banyak jenis-jenis surat berharga. Yang seringkali kita dengar adalah saham. Saham adalah tanda dari penyertaan modal kita di suatu perusahaan atau (PT) Perseroan terbatas. Ada dua jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen. Bedanya disini adalah saham preferen mempunyai hak istimewa lebih daripada saham biasa. Dengan kita membeli saham, kita berharap untuk mendapatkan suatu dividen (laba)
Lalu ada yang namanya obligasi. Obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai pihak yang berhutang. Surat ini mempunyai nilai nominal, jatuh tempo dan kupon bunga. Kemudian ada yang namanya reksa dana (mutual fund). Reksa dana adalah alternatif investasi khususnya untuk pemodal kecil yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas untuk menghitung keuntungan maupun resikonya.
Di dalam pasar modal ini, selain pihak investor maupun emiten ada lembaga lain yang terkait. Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dinanamakan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Bank Indonesia (BI). Semua kegiatan yang dilakukan di pasar modal ini sudah diatur di undang-undangnya sendiri. Contohnya jika terjadi penipuan, perdagangan orang dalam ataupun manipulasi pasar. Sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tersebut. Untuk lebih banyak tahu tentang undang-undang ini dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/12421/nprt/333/uu-no-8-tahun-1995-pasar-modal
Sekian sedikit pembahasan saya tentang undang-undang pasar modal. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih



Referensi :

http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar