Undang-Undang
Perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Perbankan
itu termasuk suatu hal yang cukup complex di dunia perekonomian. Ia mengurusi banyak
hal tentang kegiatan keuangan yang terjadi di kehidupan ini. Maka dari itu diperlukannya
peraturan undang-undang agar kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik dan
lancar. Dan kali ini saya akan mencoba menjabarkan sedikit dari isi
undang-undang perbankan tersebut.
Pada Pasal 1
Ayat 1 dijelaskan beberapa pengertian dari berbagai istilah yang ada di
perbankan, seperti:
- Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tabungan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
- Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten aural berharga yang bersangkutan;
- Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut. dengan atau tanpa melikuidasi;
Itulah
beberapa isinya untuk lebih jelasnya dapat dilihat selengkapnya di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/334/nprt/573/uu-no-10-tahun-1998-perubahan-atas-undang-undang-nomor-7-tahun-1992-tentang-perbankan
Lalu pada
Pasal 11 dijelaskan tentang Bank Indonesia, dimana bank tersebut merupakan bank
sentral di Indonesia. Kemudian
pada pasal 21 dijelaskan bahwa bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi ataupun perusahaan
daerah.
Di pasal 37
dijelaskan juga tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap
bank yang sedang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan
usahanya.
Karena itu dapat
kita ketahui bahwa Bank Indonesia merupakan pembina dan pengawas dari jalannya
kegiatan. perbankan di Indonesia. Yang pastinya juga dibantu oleh beberapa lembaga
keuangan lainnya. Sekian pembahasan undang-undang perbankan kali ini. Kurang
lebihnya harap dimaklumi. Walaupun sedikit, semoga dapat bermanfaat untuk
pembaca sekalian. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar