Sabtu, 23 Juli 2016

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

Halo saudara-saudari. Kalian pasti sudah membacakan postingan-postingan ku sebelumnya. Postinganku banyak membahas tentang undang-undang yang berkaitan dengan sektor keuangan. Di beberapa pembahasan tersebut saya banyak menyinggung tentang OJK kan. Pasti banyak dari kalian yang belum tahu apa si sebenarnya OJK itu? Kenapa OJK banyak terkait dengan sektor keuangan, seperti pasar modal? Maka untuk pembahasan kali ini saya akan mencoba mengulas sedikit tentang OJK tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih sering kita sebut sebagai OJK adalah salah satu lembaga negara yang mempunyai fungsi umum untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor industri jasa keuangan. Sebagai suatu lembaga, OJK pasti mempunyai visi dan misinya tersendiri. Visi OJK itu pada intinya adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang dapat berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misinya itupun tidak jauh dari visinya OJK yaitu
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  2.  Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dari OJK selain sebagai salah satu lembaga negara, ia juga mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Struktur organisasi OJK itu terdiri dari Dewan Komisioner OJK dan Pelaksana Kegiatan Operasional. Kemudian Kode Etik OJK itu adalah norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas. Dari situlah dibentuk adanya Komite Etik untuk mengawasi kode etik pegawai apakah dipatuhi atau tidak. Jadi selain pemerintah dan Bank Indonesia, ada juga OJK yang ikut berkecimpung mengurusi sektor industri jasa keuangan di Indonesia. Semoga jargon OJK yaitu "Mengatur, Mengawasi, Melindungi Untuk Industri yang Sehat" dapat terwujud dengan baik. Sekian pembahasan saya kali ini. Maaf jika masih ada banyak kekurangan. Terima kasih dan semoga bermanfaat :D


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar