Rabu, 20 Juli 2016

UU Perpajakan

Siapa yang sudah pernah bayar pajak ? Kenapa ya kita harus bayar pajak ? Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau suatu badan organisasi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang telah diatur. Pembayaran pajak tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung karena pajak itu digunakan untuk keperluan negara terutama kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sendiri negara tersebut. Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa pajak mempunyai undang-undangnya sendiri. Pajak memiliki enam pokok undang-undang, yaitu:
  1. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009
Undang-undang ini membahas tentang ketentuan umum pajak dan tata cara perpajakan ataupun pembayaran pajak. Termasuk juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dijelaskan didalam BAB II.

  1. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008
Dari undang-undang ini dapat kita ketahui bahwa pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi atau suatu badan atas pengahasilan yang diterimanya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak disini adalah pribadi atau suatu badan yang sering kali disebut sebagai Wajib Pajak. Lalu objek pajaknya itu adalah penghasilan. Di undang-undang ini pun dijelaskan tarif pajak yang diberikan sesuai penghasilan masing-masing.

  1. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009
Pajak Pertambahan nilai atau sering disebut dengan PPN adalah pajak yang dikenakan kepada barang atau jasa yang dikenakan pajak yang berada di dalam Daerah Pabean. Daerah Pabean sendiri maksudnya adalah wilayah Indonesia yang termasuk wilayah darat, laut maupun udara. Barang atau jasa tersebut dikonsumsi, di ekspor ataupun di impor oleh orang pribadi, pengusaha dan pemerintah maka akan dikenakan pajak. Selain itu untuk barang mewah yang dijual akan dikenakan pajaknya sendiri yang sering disebut PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang disebut sebagai barang mewah disini seperti barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu terutama yang berpenghasilan tinggi untuk menunjukkan status.

  1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Yang menjadi subjek pajak disini adalah orang atau badan yang secara umum memiliki hak atas bumi atau bangunan yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan tersebut. Lalu sudah jelas bahwa objek pajaknya adalah bumi atau bangunan. Di undang-undang ini juga diberikan cara menghitung pajak. Serta tarif pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebesar 0.5% sesuai dengan isi BAB IV Pasal 5.

  1. Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa pajak adalah suatu kontribusi yang wajib dibayarkan dan bersifat memaksa. Maka dari itu pajak memaksa atau mewajibkan orang atau badan usaha untuk dibayarkan. Jika tidak maka akan dikeluarkannya surat paksa. Sesuai dengan BAB I Pasal 1 ayat 12 bahwa surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Lalu apabila tidak dibayarkan juga bisa menyebabkan kejadian penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.

  1. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atau diberikan atas pemanfaatan dokumen seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga atau efek yang memuat jumlah nominal uang atas jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan BAB I Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang ini bahwa benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi biasanya materai itu ditempel di dokumen yang dibutuhkan lalu dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan. Contohnya itu seperti materai 6000 yang sering kita jumpai di sekitar

Nah itulah enam pokok undang-undang pajak yang dapat saya jelaskan. Kurang lebihnya mohon dimaafkan. Jangan lupa bayar pajak yaaaa karena pajak itu dari kita kembali lagi  untuk kita :)



Referensi :
www.pajak.go.id
www.perpustakaan.kemenkeu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar