Siapa yang sudah
pernah bayar pajak ? Kenapa ya kita harus bayar pajak ? Karena pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau suatu badan organisasi
yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang telah diatur. Pembayaran
pajak tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung karena pajak itu digunakan
untuk keperluan negara terutama kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sendiri
negara tersebut. Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa pajak mempunyai undang-undangnya
sendiri. Pajak memiliki enam pokok undang-undang, yaitu:
- Undang-Undang
nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009
Undang-undang ini membahas tentang ketentuan umum pajak dan tata cara
perpajakan ataupun pembayaran pajak. Termasuk juga Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) yang dijelaskan didalam BAB II.
- Undang-Undang
nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang sekarang telah diubah
menjadi Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008
Dari undang-undang ini dapat kita ketahui bahwa pajak penghasilan (PPh)
adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi atau suatu badan atas pengahasilan
yang diterimanya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak disini adalah pribadi atau
suatu badan yang sering kali disebut sebagai Wajib Pajak. Lalu objek pajaknya itu
adalah penghasilan. Di undang-undang ini pun dijelaskan tarif pajak yang
diberikan sesuai penghasilan masing-masing.
- Undang-Undang
nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor
42 Tahun 2009
Pajak Pertambahan nilai atau sering disebut dengan PPN adalah pajak yang
dikenakan kepada barang atau jasa yang dikenakan pajak yang berada di dalam Daerah
Pabean. Daerah Pabean sendiri maksudnya adalah wilayah Indonesia yang termasuk
wilayah darat, laut maupun udara. Barang atau jasa tersebut dikonsumsi, di
ekspor ataupun di impor oleh orang pribadi, pengusaha dan pemerintah maka akan
dikenakan pajak. Selain itu untuk barang mewah yang dijual akan dikenakan pajaknya
sendiri yang sering disebut PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang disebut
sebagai barang mewah disini seperti barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok,
barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu terutama yang berpenghasilan tinggi
untuk menunjukkan status.
- Undang-Undang
nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang sekarang telah diubah
menjadi Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Yang menjadi subjek pajak
disini adalah orang atau badan yang secara umum memiliki hak atas bumi atau bangunan
yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan tersebut. Lalu sudah jelas
bahwa objek pajaknya adalah bumi atau bangunan. Di undang-undang ini juga
diberikan cara menghitung pajak. Serta tarif pajak yang dikenakan atas bumi dan
bangunan sebesar 0.5% sesuai dengan isi BAB IV Pasal 5.
- Undang-Undang
nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang
sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa pajak adalah suatu kontribusi
yang wajib dibayarkan dan bersifat memaksa. Maka dari itu pajak memaksa atau
mewajibkan orang atau badan usaha untuk dibayarkan. Jika tidak maka akan dikeluarkannya
surat paksa. Sesuai dengan BAB I Pasal 1 ayat 12 bahwa surat paksa adalah surat
perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Lalu apabila tidak dibayarkan
juga bisa menyebabkan kejadian penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.
- Undang-Undang
nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atau diberikan atas pemanfaatan dokumen
seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga atau efek yang memuat
jumlah nominal uang atas jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai
dengan BAB I Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang ini bahwa benda materai adalah
materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Jadi biasanya materai itu ditempel di dokumen yang dibutuhkan lalu
dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan. Contohnya itu seperti materai 6000
yang sering kita jumpai di sekitar
Nah itulah enam pokok undang-undang
pajak yang dapat saya jelaskan. Kurang lebihnya mohon dimaafkan. Jangan lupa bayar
pajak yaaaa karena pajak itu dari kita kembali lagi untuk kita :)
Referensi :
www.pajak.go.id
www.perpustakaan.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar