Undang-undang perasuransian adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Di undang-undang
ini diberitahukan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan
asuransi dan pemegang polis, yang menjadi bagi dasar penerimaan premi oleh perusahaan
asuransi. Pemegang polis yaitu orang yang mengikuti program asuransi tersebut sedangkan
premi yaitu sejumlah uang yang
dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi berdasarkan perjanjiannya.
Seperti kita
ketahui, bahwa banyak sekali jenis asuransi. Contohnya itu asuransi pendidikan,
asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan sebagainya. Asuransi ada yang dibayarkan
perbulan atau pun pertahun. Dibayarkan langsung dari pemotongan gaji apabila
perusahaan asuransi tersebut bekerja sama dengan pihak asuransi. Jikalau
asuransi pendidikan itu, adalah asuransi yang dipersiapkan untuk pendidikan di
masa yang akan datang, seperti kuliah. Yang kita tahu membutuhkan biaya yang
tidak murah. Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang digunakan apabila kita
mengalami kecelakaan, dan untuk membayar biaya rumah sakit digunakanlah uang
asuransi tersebut. Lalu asuransi jiwa adalah asuransi apabila kita asudah
meninggal. Asuransi tersebut diberikan kepada orang yang kita tinggalkan misalnya
keluarga.
Disini
juga diberitahu bahwa adanya asuransi syariah. Asuransi syariah sama halnya dengan
asuransi biasa hanya saja asuransi ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum
Islam untuk saling menolong dan melindungi. Lalu ada lagi usaha reasuransi.
Mungkin usaha ini jarang didengar ataupun banyak yang belum tahu apa yang
dilakukan oleh usaha ini. Usaha reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan
ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan
penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kemudian
dijelaskan tentang ruang lingkup usaha perasuransian, bentuk badan hukum dan
kepemilikan usaha perasuransian, perizinan, penyelenggaraan dan tata kelola usaha
serta apabila terjadi kepailitan atau kebangkrutan. Di undang-undang ini juga
diberitahukan tentang perlindungan atau jaminan kepada pemegang polis. Kegiatan
asuransi juga berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pastinya disini
tertera tentang sanksi-sanksi atau ketentuan pidana apabila terjadi sesuatu
yang tidak baik di dalam kegiatan perasuransian. Sekian pembahasan saya kali
ini. Untuk undang-undang selengkapnya dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt54606a95b1521/nprt/584/uu-no-40-tahun-2014-perasuransian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar