Sabtu, 23 Juli 2016

Undang-Undang Perasuransian

Undang-undang perasuransian adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Di undang-undang ini diberitahukan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi bagi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Pemegang polis yaitu orang yang mengikuti program asuransi tersebut sedangkan premi yaitu sejumlah uang  yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi berdasarkan perjanjiannya.
Seperti kita ketahui, bahwa banyak sekali jenis asuransi. Contohnya itu asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan sebagainya. Asuransi ada yang dibayarkan perbulan atau pun pertahun. Dibayarkan langsung dari pemotongan gaji apabila perusahaan asuransi tersebut bekerja sama dengan pihak asuransi. Jikalau asuransi pendidikan itu, adalah asuransi yang dipersiapkan untuk pendidikan di masa yang akan datang, seperti kuliah. Yang kita tahu membutuhkan biaya yang tidak murah. Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang digunakan apabila kita mengalami kecelakaan, dan untuk membayar biaya rumah sakit digunakanlah uang asuransi tersebut. Lalu asuransi jiwa adalah asuransi apabila kita asudah meninggal. Asuransi tersebut diberikan kepada orang yang kita tinggalkan misalnya keluarga.
            Disini juga diberitahu bahwa adanya asuransi syariah. Asuransi syariah sama halnya dengan asuransi biasa hanya saja asuransi ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam untuk saling menolong dan melindungi. Lalu ada lagi usaha reasuransi. Mungkin usaha ini jarang didengar ataupun banyak yang belum tahu apa yang dilakukan oleh usaha ini. Usaha reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kemudian dijelaskan tentang ruang lingkup usaha perasuransian, bentuk badan hukum dan kepemilikan usaha perasuransian, perizinan, penyelenggaraan dan tata kelola usaha serta apabila terjadi kepailitan atau kebangkrutan. Di undang-undang ini juga diberitahukan tentang perlindungan atau jaminan kepada pemegang polis. Kegiatan asuransi juga berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pastinya disini tertera tentang sanksi-sanksi atau ketentuan pidana apabila terjadi sesuatu yang tidak baik di dalam kegiatan perasuransian. Sekian pembahasan saya kali ini. Untuk undang-undang selengkapnya dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt54606a95b1521/nprt/584/uu-no-40-tahun-2014-perasuransian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar