Sabtu, 23 Juli 2016

Undang-Undang Koperasi

Undang-Undang Koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Sebelumnya saya akan menjelaskan apa itu koperasi? Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi ini memiliki anggotanya sendiri. Koperasi memiliki beberapa jenis, seperti:
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu koperasi yang menyediakan simpan pinjam kepada para anggotanya
  • Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan jasa bagi para anggota maupun non anggota
  •   Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang menyediakan input dan pemasaran hasil produksi anggota
  •  Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang menyediakan barang/jasa kebutuhan anggota dan non anggota

Contoh yang paling dekat prnah kita lihat adalah koperasi sekolah. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggotanya, koperasi lain serta anggotanya, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi atau surat hutang, maupun sumber lainnya yang sah. Selain itu modal koperasi juga dapat dilakukan dengan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan selanjutnya tentang pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Sebenarnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 TentangPerkoperasian. Namun sekitar tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga koperasi-koperasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 harus merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya atau kita sebut sebagai modal, kembali lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Jadi Undang-Undang Perkoperasian saat ini tetap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Sekian pembahasan saya kali ini. Terima kasih sudah membaca postingan blog saya. Semoga informasinya bermanfaat yaa.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar