Sabtu, 08 Oktober 2016

Explain The Type and The Reason of That Letter

The Type of That Letter

The type of the letter that I wrote is the type of letter for packing. Where packing is included in the shipping of goods to the customer. I was also informed that the goods have been shipped with special packaging to avoid damage on the trip. As this letter for packing, I also wrote the packing list along with the invoice.

Jenis surat yang saya tulis adalah jenis surat untuk packing. Dimana packing termasuk dalam kegiatan pengiriman barang kepada pemesan. Disini saya juga memberitahukan bahwa barang telah dikirim dengan pengepakan  khusus agar tidak mengalami kerusakan disaat perjalanan.  Karena ini surat untuk packing maka saya juga tuliskan packing list beserta fakturnya.


The Reason of That Letter

The reason I chose this type of letter because I want to know how to communicate the seller about packing committed against the goods ordered by the customer and how to display the packing list and invoice. So that if  I became a manager at a trading company, I already have a knowledge to writing this letter.

Alasan saya memilih jenis surat ini karena saya ingin tahu bagaimana penjual mengkomunikasikan tentang packing yang dilakukan terhadap barang yang dipesan oleh pemesan serta bagaimana cara untuk menampilkan packing list dan fakturnya. Sehingga jika nanti saya menjadi seorang manager di perusahaan dagang, saya sudah mempunyai pengetahuan untuk menulis surat ini. 

Business Letter (Packing)

FIVE STAR ELECTRONIC
379 Shawn Street Toronto
Telephone 01-9348826
                                                                                                                              

Your ref: LE/T/24
Our ref: HCD/RP/11

06th October 2016

Amazing Company
20 Mendes Road
Ontorio


Attention: Mr. Richard Kris
Dear Sirs,
Thank you for your letter of  30th September , concerning of electronic goods orders have been received well.
 We inform you that the goods we have sent the order with express package SELENA. Your order goods packed using special packaging and paper so as not to damage the grass amid the trip.
We attach the packing list along with an invoice for USD $ 30.000,- on purchases:
    1. 10 Unit SmartTV
    2. 15 Unit AC
    3. 7 Unit Refrigerator

    
Yours Faithfully,
    FIVE STAR ELECTRONIC


    
Sefti Rahmawati

Sabtu, 23 Juli 2016

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

Halo saudara-saudari. Kalian pasti sudah membacakan postingan-postingan ku sebelumnya. Postinganku banyak membahas tentang undang-undang yang berkaitan dengan sektor keuangan. Di beberapa pembahasan tersebut saya banyak menyinggung tentang OJK kan. Pasti banyak dari kalian yang belum tahu apa si sebenarnya OJK itu? Kenapa OJK banyak terkait dengan sektor keuangan, seperti pasar modal? Maka untuk pembahasan kali ini saya akan mencoba mengulas sedikit tentang OJK tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih sering kita sebut sebagai OJK adalah salah satu lembaga negara yang mempunyai fungsi umum untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor industri jasa keuangan. Sebagai suatu lembaga, OJK pasti mempunyai visi dan misinya tersendiri. Visi OJK itu pada intinya adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang dapat berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Misinya itupun tidak jauh dari visinya OJK yaitu
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  2.  Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dari OJK selain sebagai salah satu lembaga negara, ia juga mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Struktur organisasi OJK itu terdiri dari Dewan Komisioner OJK dan Pelaksana Kegiatan Operasional. Kemudian Kode Etik OJK itu adalah norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas. Dari situlah dibentuk adanya Komite Etik untuk mengawasi kode etik pegawai apakah dipatuhi atau tidak. Jadi selain pemerintah dan Bank Indonesia, ada juga OJK yang ikut berkecimpung mengurusi sektor industri jasa keuangan di Indonesia. Semoga jargon OJK yaitu "Mengatur, Mengawasi, Melindungi Untuk Industri yang Sehat" dapat terwujud dengan baik. Sekian pembahasan saya kali ini. Maaf jika masih ada banyak kekurangan. Terima kasih dan semoga bermanfaat :D


Referensi:

Undang-Undang Koperasi

Undang-Undang Koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Sebelumnya saya akan menjelaskan apa itu koperasi? Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi ini memiliki anggotanya sendiri. Koperasi memiliki beberapa jenis, seperti:
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu koperasi yang menyediakan simpan pinjam kepada para anggotanya
  • Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan jasa bagi para anggota maupun non anggota
  •   Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang menyediakan input dan pemasaran hasil produksi anggota
  •  Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang menyediakan barang/jasa kebutuhan anggota dan non anggota

Contoh yang paling dekat prnah kita lihat adalah koperasi sekolah. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggotanya, koperasi lain serta anggotanya, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi atau surat hutang, maupun sumber lainnya yang sah. Selain itu modal koperasi juga dapat dilakukan dengan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan selanjutnya tentang pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Sebenarnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 TentangPerkoperasian. Namun sekitar tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga koperasi-koperasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 harus merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya atau kita sebut sebagai modal, kembali lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Jadi Undang-Undang Perkoperasian saat ini tetap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Sekian pembahasan saya kali ini. Terima kasih sudah membaca postingan blog saya. Semoga informasinya bermanfaat yaa.


Referensi :

Undang-Undang Perasuransian

Undang-undang perasuransian adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Di undang-undang ini diberitahukan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi bagi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Pemegang polis yaitu orang yang mengikuti program asuransi tersebut sedangkan premi yaitu sejumlah uang  yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi berdasarkan perjanjiannya.
Seperti kita ketahui, bahwa banyak sekali jenis asuransi. Contohnya itu asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan sebagainya. Asuransi ada yang dibayarkan perbulan atau pun pertahun. Dibayarkan langsung dari pemotongan gaji apabila perusahaan asuransi tersebut bekerja sama dengan pihak asuransi. Jikalau asuransi pendidikan itu, adalah asuransi yang dipersiapkan untuk pendidikan di masa yang akan datang, seperti kuliah. Yang kita tahu membutuhkan biaya yang tidak murah. Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang digunakan apabila kita mengalami kecelakaan, dan untuk membayar biaya rumah sakit digunakanlah uang asuransi tersebut. Lalu asuransi jiwa adalah asuransi apabila kita asudah meninggal. Asuransi tersebut diberikan kepada orang yang kita tinggalkan misalnya keluarga.
            Disini juga diberitahu bahwa adanya asuransi syariah. Asuransi syariah sama halnya dengan asuransi biasa hanya saja asuransi ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam untuk saling menolong dan melindungi. Lalu ada lagi usaha reasuransi. Mungkin usaha ini jarang didengar ataupun banyak yang belum tahu apa yang dilakukan oleh usaha ini. Usaha reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kemudian dijelaskan tentang ruang lingkup usaha perasuransian, bentuk badan hukum dan kepemilikan usaha perasuransian, perizinan, penyelenggaraan dan tata kelola usaha serta apabila terjadi kepailitan atau kebangkrutan. Di undang-undang ini juga diberitahukan tentang perlindungan atau jaminan kepada pemegang polis. Kegiatan asuransi juga berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pastinya disini tertera tentang sanksi-sanksi atau ketentuan pidana apabila terjadi sesuatu yang tidak baik di dalam kegiatan perasuransian. Sekian pembahasan saya kali ini. Untuk undang-undang selengkapnya dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt54606a95b1521/nprt/584/uu-no-40-tahun-2014-perasuransian

Undang-Undang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
            Di pembahasan kali ini saya akan mencoba untuk memberikan sedikit tentang apa itu pasar modal dan undang-undang yang mengaturnya. Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak pembeli dan penjual dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Oh ya pasar modal itu beda yaa dengan pasar pasar uang. Pasar uang itu jangka waktunya lebih cepat dari pasar modal yaitu kurang dari satu tahun.
Pasar ini yang dijual adalah surat berharga atau efek. Surat-surat berharga tersebut dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan yang sedang membutuhkan modal. Ia membutuhkan modal untuk membangun atau mengembangkan perusahaannya. Pihak yang membeli surat berharga tersebut adalah pihak invenstor. Ia menanamkan modalnya di perusahaan yang mengeluarkan surat berharha dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Ada banyak jenis-jenis surat berharga. Yang seringkali kita dengar adalah saham. Saham adalah tanda dari penyertaan modal kita di suatu perusahaan atau (PT) Perseroan terbatas. Ada dua jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen. Bedanya disini adalah saham preferen mempunyai hak istimewa lebih daripada saham biasa. Dengan kita membeli saham, kita berharap untuk mendapatkan suatu dividen (laba)
Lalu ada yang namanya obligasi. Obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai pihak yang berhutang. Surat ini mempunyai nilai nominal, jatuh tempo dan kupon bunga. Kemudian ada yang namanya reksa dana (mutual fund). Reksa dana adalah alternatif investasi khususnya untuk pemodal kecil yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas untuk menghitung keuntungan maupun resikonya.
Di dalam pasar modal ini, selain pihak investor maupun emiten ada lembaga lain yang terkait. Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dinanamakan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Bank Indonesia (BI). Semua kegiatan yang dilakukan di pasar modal ini sudah diatur di undang-undangnya sendiri. Contohnya jika terjadi penipuan, perdagangan orang dalam ataupun manipulasi pasar. Sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tersebut. Untuk lebih banyak tahu tentang undang-undang ini dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/12421/nprt/333/uu-no-8-tahun-1995-pasar-modal
Sekian sedikit pembahasan saya tentang undang-undang pasar modal. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih



Referensi :

http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx

Hijab Traveler Wanna Be

Hai sedulurkuuu! Aku mau cerita nih tentang kegiatanku yang sekarang berangsur-angsur bakalan menjadi hobiku... Yaitu jalan-jalannnn alias traveling. Jalan-jalannya masih sekitar jabodetabek si hihihi xD
Destinasi pertama yaitu Ibukota DKI Jakarta. Sebenarnya si bosen kalau mainnya kesini terus. Cuman karena ada temen nih anak Karawang yang pengen banget keliling Jakarta. Tapi maunya naik bis tingkat yaaa. Oh iyaa di Jakarta ada bis tingkat lho. Bis tingkat ini dibawah naungan TransJakarta sama kaya Busway. Hanya saja naik bis ini tuh gratis tis tis tis tis. Kita bisa naik diatas, dilantai 2 nya. Berasa kaya di luar negeri gitu deh. Bedanya itu cuman atapnya tidak terbuka. Kalau di luar negeri kan atapnya itu kebuka jadi terlihat lebih jelas. Sedangkan disini kita cuman bisa lihat dari kaca jendela saja, tapi sudah sedikit terasa di luar negeri kok haha. Terus kalau mau naik ini tuh harus nunggu penuh dulu yaa, baru bis nya jalan. Saya dan teman-teman naik dari halte depan Masjid Istiqlal. Rute yang kita lewati itu adalah Masjid Istiqal-Monas-Bundaran HI-Sarinah-Kota Tua. Nah bis itu pemberhentian terakhirnya di Kota Tua. Sebenarnya tidak hanya di Kota Tua saja, tapi tempat tertentu juga bisa asalkan masih di Jakarta situ yaa. Yang naik si kebanyakan para wisatawan gitu, emang si mungkin bis ini ditunjukan sebagai bis pariwisata keliling Jakarta dengan gratis. Ohiya ini sedikit foto-foto selama kita jalan-jalan yaa
Di depan bisnya nih..

Di dalam bis tingkatnya lantai 2
Lanjut destinasi kedua yaitu Bogor. Kenapa si ke Bogor? Karena lumayan deket dari kampus haha. Trus tinggal naik commuter line aja, nyampe deh di Bogor. Awal mulanya nih ya saya dan teman saya ini gabut banget. Pengen ngampus tapi dosennya udahan selesai, trus pengen pulang tapi masih kepagian. Tadinya si pengen ke KoTu aja, tapi you know lah sebelumnya udah pernah ke KoTu. Jadi males kalau kesitu lagi. Nah fixnya ke Bogor deh! Padahal kita berdua ini belom pernah ke Bogor, tapi tetep aja nekat hahaha. Sesampainya di Bogor nih yaa kita langsung jalan-jalan aja tuh sekitaran stasiun Bogor. Panas banget coy di Bogor. Kirain teh disini adem, tapi sama aja hahaha mungkin belom hujan kali yaaa.. Terus di deket stasiun Bogor kan ada Taman Topi tuh. Tadinya kita mau masuk, tapi kayanya cuman ada mainan anak kecil doang. Gajadi deh masuknya. Kita cuman foto di depannya doang. Sampe difotoin sama abang supir angkot. Padahal kita ga minta, ketara banget yaa orang yang baru pertama kali ke Bogor. Oh iya ini kita perginya pas bulan puasa kemarin lho. Pulang-pulang rasanya haus banget ga seperti biasanya hahaha. Tapi seneng si jalan-jalan kaya gitu meskipun sebentar tapi menyenangkan.

Depan Taman Topi

Menginjak Tanah Bogor nih lur...

Dari situ nih saya mulai pengen jalan-jalan ke tempat lainnya. Pengen nelusurin Bogor juga lebih dalem, soalnya bosen di Jakarta sama Depok mulu hahaha. Disana mah udah khatam jalannya, kalo Bogor kan belom. Terus pengen juga keluar kota keliling Indonesia. Ke gunung, ke pantai, dan kawan-kawannya. Backpackeran aja biar lebih terasa jalan-jalannya. Dari SMP sebenarnya udah di dorong sama Kakak buat travelling gitu, ikut perkumpulan pecinta alam di sekolah. Tapi pas itu jiwa travellingnya belom keluar deh. Baru sekarang ini nih jiwa travellingnya mulai membara. Kalau punya kesempatan pengen jadi hijab traveler. Pengen juga tuh jadi pembawa acara jalan-jalan kaya gini atau jadi tour guide lah yaaa hahaha Aamiin. Semoga terwujud. Sekian cerita jalan-jalan saya kali ini. Ketemu lagi nanti di perjalanan berikutnyaa. Doain aja yaa terima kasih xD

Rabu, 20 Juli 2016

UU Perbankan

Undang-Undang Perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Perbankan itu termasuk suatu hal yang cukup complex di dunia perekonomian. Ia mengurusi banyak hal tentang kegiatan keuangan yang terjadi di kehidupan ini. Maka dari itu diperlukannya peraturan undang-undang agar kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan kali ini saya akan mencoba menjabarkan sedikit dari isi undang-undang perbankan tersebut.
Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan beberapa pengertian dari berbagai istilah yang ada di perbankan, seperti:
  • Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
  • Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tabungan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
  • Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten aural berharga yang bersangkutan;
  • Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut. dengan atau tanpa melikuidasi;


Lalu pada Pasal 11 dijelaskan tentang Bank Indonesia, dimana bank tersebut merupakan bank sentral di Indonesia. Kemudian pada pasal 21 dijelaskan bahwa bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa  perseroan terbatas, koperasi ataupun perusahaan daerah.
Di pasal 37 dijelaskan juga tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap bank yang sedang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya.

Karena itu dapat kita ketahui bahwa Bank Indonesia merupakan pembina dan pengawas dari jalannya kegiatan. perbankan di Indonesia. Yang pastinya juga dibantu oleh beberapa lembaga keuangan lainnya. Sekian pembahasan undang-undang perbankan kali ini. Kurang lebihnya harap dimaklumi. Walaupun sedikit, semoga dapat bermanfaat untuk pembaca sekalian. Terima kasih.

UU Perpajakan

Siapa yang sudah pernah bayar pajak ? Kenapa ya kita harus bayar pajak ? Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau suatu badan organisasi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang telah diatur. Pembayaran pajak tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung karena pajak itu digunakan untuk keperluan negara terutama kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sendiri negara tersebut. Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa pajak mempunyai undang-undangnya sendiri. Pajak memiliki enam pokok undang-undang, yaitu:
  1. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009
Undang-undang ini membahas tentang ketentuan umum pajak dan tata cara perpajakan ataupun pembayaran pajak. Termasuk juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dijelaskan didalam BAB II.

  1. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008
Dari undang-undang ini dapat kita ketahui bahwa pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi atau suatu badan atas pengahasilan yang diterimanya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak disini adalah pribadi atau suatu badan yang sering kali disebut sebagai Wajib Pajak. Lalu objek pajaknya itu adalah penghasilan. Di undang-undang ini pun dijelaskan tarif pajak yang diberikan sesuai penghasilan masing-masing.

  1. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009
Pajak Pertambahan nilai atau sering disebut dengan PPN adalah pajak yang dikenakan kepada barang atau jasa yang dikenakan pajak yang berada di dalam Daerah Pabean. Daerah Pabean sendiri maksudnya adalah wilayah Indonesia yang termasuk wilayah darat, laut maupun udara. Barang atau jasa tersebut dikonsumsi, di ekspor ataupun di impor oleh orang pribadi, pengusaha dan pemerintah maka akan dikenakan pajak. Selain itu untuk barang mewah yang dijual akan dikenakan pajaknya sendiri yang sering disebut PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang disebut sebagai barang mewah disini seperti barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu terutama yang berpenghasilan tinggi untuk menunjukkan status.

  1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Yang menjadi subjek pajak disini adalah orang atau badan yang secara umum memiliki hak atas bumi atau bangunan yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan tersebut. Lalu sudah jelas bahwa objek pajaknya adalah bumi atau bangunan. Di undang-undang ini juga diberikan cara menghitung pajak. Serta tarif pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebesar 0.5% sesuai dengan isi BAB IV Pasal 5.

  1. Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa pajak adalah suatu kontribusi yang wajib dibayarkan dan bersifat memaksa. Maka dari itu pajak memaksa atau mewajibkan orang atau badan usaha untuk dibayarkan. Jika tidak maka akan dikeluarkannya surat paksa. Sesuai dengan BAB I Pasal 1 ayat 12 bahwa surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Lalu apabila tidak dibayarkan juga bisa menyebabkan kejadian penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.

  1. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atau diberikan atas pemanfaatan dokumen seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga atau efek yang memuat jumlah nominal uang atas jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan BAB I Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang ini bahwa benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi biasanya materai itu ditempel di dokumen yang dibutuhkan lalu dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan. Contohnya itu seperti materai 6000 yang sering kita jumpai di sekitar

Nah itulah enam pokok undang-undang pajak yang dapat saya jelaskan. Kurang lebihnya mohon dimaafkan. Jangan lupa bayar pajak yaaaa karena pajak itu dari kita kembali lagi  untuk kita :)



Referensi :
www.pajak.go.id
www.perpustakaan.kemenkeu.go.id

I Haven't Tried to Mudik

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Setelah 30 hari kita berpuasa di bulan Ramadhan akhirnya kita berjumpa lagi di Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dimana hari ini adalah hari besar umat Islam di seluruh dunia. Kaum muslim saling bertemu sanak saudara, kerabat untuk saling bermaafan dan mensucikan diri dari segala dosa. Maka dari itu  banyak sekali masyarakat terutama yang jauh dari keluarganya untuk melakukan pulang kampung atau sering didengar dengan kata "mudik. Banyak dari mereka yang melakukan mudik melalui transportasi darat, laut maupun udara. Bahkan disaat mudik inilah jumlah penumpang mengalami kenaikan drastis, jalan tol dipenuhi dengan kemacetan, sedangkan Jakarta? Sepiiii hahaha. Memang Jakarta adalah Ibukota Negara Indonesia yang banyak didatangi penduduk dari berbagai daerah. Mereka kesini datang dengan berbagai alasan terutama untuk mencari pekerjaan. Padahal cari kerja di Jakarta juga susah lho...

Nah ngomong-ngomong soal mudik, saya seumur hidup belum pernah merasakan mudik. Belum pernah bermacet-macetan di tol sampai berhari-hari bahkan teman saya bilang sampai ada yang tidak berpuasa. Kenapa saya tidak pernah mudik? Karena seluruh keluarga saya tinggalnya sudah di Jabodetabek. Rumah keluarga Bapak saya adanya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setiap lebaran hari pertama setelah melaksanakan solat ied dan bersalaman dengan warga sekitar, saya dan keluarga langsung meluncur kesana. Terus malamnya pulang deh. Keesokan harinya saya pergi ke Lemah Abang, Bekasi. Disana ada rumah Ninik saya dari Mama. Lalu destinasi berikutnya itu ada Citereup, Bogor. Disana kampung halaman Mama saya. Ada sedulur banyak disana, Ninik juga alias Bibinya Mama, para Bibi dan para Mamang. Oh iya saya itu tinggalnya Cibubur, Jakarta Timur. Jadinya tidak terlalu jauh kan untuk kesana. Setiap tahun lebaran pasti kesitu-situ saja. Ada sih rasa ingin sekali merasakan mudik yang jauh. Tapi kalau inget macetnya, capeknya saya lebih milih disini. Mungkin disinilah saya harus bersyukur. Karena setiap lebaran tiba, saya dan keluarga tidak perlu direpotkan dengan urusan mudik. Urusan beli tiket, bensin, bekal makanan dan oleh-oleh. Mungkin lebih baik saya pergi liburan, backpackeran tanpa harus bermacet-macetan yaa. Aamiin semoga keinginan saya terwujud. Sekian cerita saya kali ini, tidak lupa saya mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Rabu, 01 Juni 2016

REJEKI ANAK SOLEH


Ada yang tau Super Junior? atau lebih singkatnya SuJu? Pasti tau kan yaa.. boygrup asal Korea Selatan ini hampir satu tahun yang lalu bertandang ke Indonesia. Mereka datang untuk mengadakan konser solo mereka yang bertajuk Super Show6 atau lebih akrabnya disebut SS6. Ini sudah yang ke 5x nya mereka mampir ke Jakarta. Tapi aku belum pernah sama sekali ketemu mereka. huuuh sedih Sebagai anak gadis yang demen oppa-oppa Korea, hehehe ga mau dong kehilangan kesempatan buat ketemu mereka lagi. Secara gitu ini konser terakhir mereka sebelum mereka hiatusssL. Mau gamau ya diusahain nonton. Karena aku cuma mahasiswa biasa yang uang jajannya pas-pasan ya ga bakal sanggup dah buat beli tiketnya. 
Eitsss jangan putus asa dulu, seperti kata pepatah “banyak jalan menuju roma”. Bener ga tuh? Ya pokoknya gitu dah. Kalo event-event kaya gini nih pasti masih ada orang baik diluar sana yang mau ngasih tiket gratis. Walaupun harus menjalankan kuisnya dulu, bersaing dengan ribuan orang, tapi ga ada salahnya untuk dicoba. Kali aja beruntung… eh maksudnya rejeki. Nah yaudah tuh aku ikut kan kuisnya. Kuis ini dipersembahkan oleh Fimela Girl.. ala-ala iklan di tv*hahaha lanjut Fimela Girl ini majalah online yaa. Jadi kuisnya ini diadain di webnya tapi jawabnya harus lewat facebook, padahal udah males banget buka tuh fb, tapi yaudahlah demi cita-cita yang harus digapai kita butuh usaha dan doa. Ya gak? Ya kan? Ya dong? Hahaha skip. Deg-degan kan nih ceritanya kaya apa ya kuisnya nanti? Eehhh Alhamdulillah ternyata Cuma disuruh “berikan alasanmu kenapa kamu harus dipilih sebagai pemenang?” wah wah siap-siap curhat dah nih. Hahaha mau tau gak aku jawabnya kaya apa? Kaya gini nih…



Sedikit lebay ya? Apa lebay banget? Ah gapapa namanya juga usaha yang keras. Agak  memelas-memelas dikit mah juga gapapa siapa tau mbaknya iba eh maksudnya tertarik gitu sama jawabanku hihihi:D
En ing eng..kuis sebentar lagi ditutup. Pengumuman sebentar lagi diberikan. Udah ketar-ketir banget nih nungguin pengumuman. Mana jawab kuisnya juga udah mepet penutupan kuis. Kira-Kira kepilih ga ya jadi pemenang??? Katanya si yang menang bakal di email. Nungguin notif kan yaaa.. refresh terus refresh dan akhirnyaaaaa
.
.
.
WOW ALHAMDULILLAH MENAAAANGGGGGG….

Bener-bener bersyukur bener-bener ga nyangka.  MAKASIH BANYAK YA ALLAH KAU MENGABULKAN DOA HAMBAMU INI. Makasih juga tim Fimela Girl. Dari sekian banyak orang aku kepilih jadi salah satu dari enam pemenang. Emang rejeki anak soleh hehehe ga sia-sia curhat panjang lebar. Walaupun dapat tiket kelas yang paling bawah tapi harga asli nih tiket ga main-main. Rp 1.400.000. duit darimana tuh kalo ga nabung dari jauh-jauh hari. Pokoknya mah syukuri apa yang ada hidup adalah anugrah. yeeh malah nyanyi hahaha. Nilai yang bisa diambil dari kejadian ini adalah jangan pernah putus asa dalam menjalani segala kehidupan. Tidak ada yang tidak mungkin kalau Yang Maha Kuasa sudah berkehendak. Tetap terus lakukan yang terbaik , usaha yang keras dan tak henti-hentinya untuk berdoa. SEMANGAAAATTTT!!!




SISA-SISA KONSER XD

Selasa, 31 Mei 2016

Review Drama Descendants of the Sun

Drama Korea. Drama yang digemari oleh hampir seluruh penikmat drama, akting atau seni peran di seluruh dunia. Drama yang identik dengan pemainnya yang ganteng - ganteng dan cantik,  juga jalan ceritanya yang unik dan menarik. Salah satu drama korea yang terkenal saat ini adalah Descendants of the Sun. Biasanya disingkat menjadi DOTS.

Drama ini tayang semenjak 24 Februari 2016 sampai dengan 22 April 2016  dengan jumlah 16 episode. Kalau di Korea itu semua dramanya tayangnya cuman 2x seminggu dan jam tayangnya itu udah cukup malam. Seperti halnya drama ini yang tayang pukul 21:55 waktu Korea Selatan tiap hari Rabu dan Kamis. Beda dengan drama disini alias sinetron yang tayangnya tiap hari dan durasinya yang terlalu panjang. Oh iya drama ini tayangnya di saluran Korean Broadcasting System (KBS2).
Kenapa si drama ini bisa jadi terkenal banget sekarang??? Karena ceritanya yang bikin baper banget guys (re:baper yaitu bawa perasaan). Dari awal episode sampai akhir episode tuh bisa bikin geregetan sendiri hahaha><. Drama ini tuh menceritakan kisah asmara antara seorang tentara dengan seorang dokter bedah.  Dimana seorang tentara alias captain Yoo Si Jin diperankan oleh Song Joong Ki dan dokter bedah alias Kang Mo Yeon oleh Song Hye Kyo. 

Captain Yoo Si Jin tuh karakternya pemberani, romantis juga humoris. Awalnya suka goda-goda dokter Kang Mo Yeon gitu, eh akhirnya doi kepincut juga. Selain itu ada kisah cinta yang ga kalah gemesin nih. Kisah cinta antara Sersan Seo Dae Young yang diperankan oleh Jin Goo dengan Dokter Militer Yoon Myeong Joo yang diperankan oleh Kim Ji Won. Cinta mereka ini terhalang restu sang Ayah Yoon Myeong Joo karena sang Ayah tidak suka kalau menantunya ini pangkatnya lebih rendah daripada anaknya. Ayahnya Yoon Myeong Joo ini juga seorang kepala komandan dimana dia adalah atasannya Captain Yoo Si Jin dan Sersan Seo Dae Young.

Lalu salah satu yang menarik dari drama ini adalah lokasi syutignya yang ga hanya di Korea tapi juga di Yunani. Tempatnya bagus bangetttt. Apalagi tempat ini yang dijadikan tempat kencan oleh Captain Yoo Si Jin dan Dokter Kang Mo Yeon.





Kenapa mereka syuting di Yunani? Karena diceritakan tim khusus tentara Korea Selatan yang terdiri dari Captain Yoo Si Jin yang sering dipanggil Big Boss xD, Sersan Seo Dae Young dan 3 rekan lainnya ditugaskan di Kota Urk, Yunani. Tim ini biasanya disebut dengan Alpha Team. Mereka disana ditugaskan untuk menjaga, melindungi kota Urk dari serangan kejahatan apapun. Setelah itu Korea Selatan juga mengirim tim medis untuk membantu alpha team dan tentara KorSel lainnya dimana tim medis tersebut diketuai oleh Dokter Kang Mo Yeon. Nah ketemu kan tuh mereka berdua. Sebenarnya mereka udah pernah ketemu si sebelumnya di Seoul. Tapi di Kota Urk inilah cinta mereka makin bersemi.



Penasaran kan sama cerita selanjutnya kaya apa? Pokoknya nonton aja deh drama ini. DOTS itu recommended banget buat di tonton. Yang biasanya ga pernah nonton drama Korea aja nih jadi suka banget nonton drama ini. Soundtrack yang mengiringi drama ini pun juga bagus-bagus jadi recomended banget buat di download. DOTS ini ratingnya juga bagus lho . Setiap episode rating nya semakin tinggi.


Makanya ga salah drama ini digemari oleh semua orang dan begitu fenomenal di berbagai negara. Disebut-sebut juga sebagai hallyu wave generasi ketiga. Yaitu penyebar "demam Korea" di dunia. Sama halnya dengan membantu Korea karena membuat seseorang suka dengan Korea dan ingin berkunjung kesana. Banyak juga orang-orang yang berfoto mengikuti adegan-adegan favorit di DOTS mulai dari anak kecil, orang dewasa hingga Kakek Nenek. 









Terus tempat syuting DOTS pun jadi menarik mata para wisatawan. Para pemainnya pun mendapatkan popularitas yang lebih tinggi. Sampai-Sampai rumah orang tuanya Song Joong Ki pun dijadikan tempat wisata lho. 


Navagio Beach, Yunani

Nah gimana? Tertarik kan untuk nontonSegera nonton deh. Ga bakal nyesel lho. Sekian review drama DOTS ini. Mohon dimaafkan kalau masih ada yang kurang atau banyak salah dalam penulisan yaa. Harap maklum masih tahap belajar. Terima Kasih :D

Sabtu, 28 Mei 2016

World Trade Organization (WTO)

Di dalam dunia ekonomi, kegiatan perdagangan adalah hal yang sangat penting. Perdagangan tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja tetapi di luar negeri juga. Kegiatan perdagangan luar negeri biasa disebut dengan kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dari dalam ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri  ke dalam negeri. Kegiatan perdagangan tersebut harus lah bisa berjalan dengan baik dan lancar. Maka dari itu harus ada organisasi yang memimpin atau mengatur kegiatan perdagangan antar negara-negara di dunia. Organisasi itu adalah WTO (World Trade Organization) yang dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi Perdagangan Dunia.

WTO adalah organisasi  internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya. Yang pada intinya WTO merupakan organisasi dunia yang khususnya mengatur permasalahan perdagangan dunia atau internasional. WTO secara resmi dibentuk sejak tahun 1995, lebih tepatnya yaitu pada tanggal 1 Januari 1995. WTO merupakan penerus dari Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). Yang bermula pada saat GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) ditunjuk untuk membentuk ITO (International Trade Organization) suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). GATT sendiri merupakan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan yang telah membuat aturan-aturan mengenai perdagangan dunia sejak tahun 1948-1994. Markas WTO terletak di Jenewa, Swiss.  Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota, dimana 117 negara diantaranya adalah negara berkembang.

Tujuan dibentuknya WTO adalah untuk mensejahterakan negara-negara anggotanya dengan perdagangan internasional yang lebih bebas. Sedangkan fungsi WTO itu sendiri adalah
  • Mengawasi praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya.
  • Sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
  • Sebagai forum bagi negara anggotanya untuk terus-menerus melakukan perundingan pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatan-hambatan yang ada di perdagangan internasional.
  • Menyediakan bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk negara-negara berkembang dalam melaksanakan hasil putaran Uruguay.
  • Mengadministrasikan berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan jasa baik multilateral maupun prulilateral, serta mengawasi pelaksanaan komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non tarif.
WTO mempunyai berbagai perjanjian perdagangan yang telah dibuat. Tujuan dari perjanjian-perjanjian tersebut adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir serta importir  dalam melaksanakan kegiatannya. Struktur dasar perjanjian WTO, meliputi:
  •  Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
  • Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS
  •  Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs
  • Penyelesaian sengketa

Namun perjanjian-perjanjian tersebut bukanlah perjanjian yang sebenarnya. Karena perjanjian tersebut seakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh empat kubu besar WTO yaitu Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa yang memaksakan kehendak kepada negara anggota lainnya untuk mematuhi perjajian yang telah WTO sepakati. Dalam rangka perdagangan bebas, WTO memaksa negara dunia bagian ketiga untuk membuka akses pasar bagi negara-negara maju tersebut dengan mengeluarkan perjanjian yang akan mengikat diantara negara-negara anggota WTO. Maka dari itu kita sebagai negara Indonesia harus bisa melawan WTO yang sengaja memanfaatkan negara kita demi empat kubu besar WTO tersebut.

Alasan-alasan kita harus melawan WTO adalah:
  • WTO merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional dan negara maju (Amerika, Jepang, Kanada, Inggris, dll) untuk mengeruk sumber daya alam dan kembali menjajah Indonesia
  • WTO berusaha menghancurkan sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian utama mayoritas masyarakat Indonesia.
  • WTO mendorong pola pikir atau paradigma untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia secara besar besaran untuk pengembangan industri nasional. Dengan IMF dan bank dunia akan memberikan hutang dan memastikan perusahaan asing dapat beroperasi di Indonesia dengan SDA dan buruh yang murah.
  • WTO mendorong impor perdagangan jasa Indonesia. Sehingga terjadi komersialisasi pada pelayanan dasar rakyat Indonesia yaitu pendidikan dan kesehatan. Dimana WTO akan menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai barang dagangan. Yang mengakibatkan siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat. Sedangkan orang yang tidak mampu harus puas dengan kebodohannya dan penyakitnya.

Dari pembahasan WTO diatas, kita dapat menyimpulkan bahwasanya kita sebagai generasi muda saat ini  harus lebih giat mengembangkan diri agar kita tidak mudah dibodoh-bodohi atau dijajah oleh negara lain. Sehingga kita pun dapat memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah kita punya ini dengan masyarakat negara Indonesia sendiri.


Referensi :
http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/World-Trade-Organization-(WTO).aspx
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
http://www.itgagal.com/2011/12/08/world-trade-organization-wto-organisasi-perdagangan-dunia/
http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/fungsi-wto-pengertian-serta-tujuan.html?m=1

Jumat, 13 Mei 2016

Pengadilan Niaga

Di era modern ini, teknologi-teknologi semakin canggih. Banyak pekerjaan manusia yang dapat dilakukan oleh sebuah mesin atau robot. Sehingga manusia bisa kehilangan pekerjaannya yang digantikan dengan robot atau mesin tersebut. Namun tuntutan ekonomi tetap berlanjut, manusia harus memenuhi kebutuhannya untuk bertahan hidup. Mau tidak mau mereka harus mencari uang. Namun lowongan perkerjaan sangatlah langka terlebih banyak pekerjaan yang dapat dilakukan oleh mesin. Oleh karna itu tingkat pengangguran semakin tinggi. Bahkan di Indonesia tingkat kemiskinannya pun cukup tinggi. 

Lalu bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup? Apakah dengan meminjam uang di bank atau dengan orang lain? Kemudian bagaimana kah mereka mengembalikan uang tersebut? Apakah semua bisa mengembalikannya? Mungkin tidak, karena tidak semua kehidupan perekonomiannya dapat berkembang setelah mendapatkan pinjaman tersebut. Dengan itu apa yang bisa dilakukan jika tidak bisa mengembalikan pinjaman atau membayar utang? Dan bagaimana nasib pemberi pinjaman? Nah salah satu cara yang dapat dilakukan adalah  dengan Arbitrase. Arbitrase adalah penyelesaian melalui pihak ketiga yang bersifat netral. Arbitrase ini salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin populer dibandingkan mediasi, konsiliasi dan negoisasi. Karena tiga alternatif tersebut lazim digunakan oleh pelaku niaga nasional maupun internasional.

Orang atau badan usaha yang tidak bisa mengembalikan pinjamannya atau membayar utangnya ini dinyatakan pailit. Pihak ketiga yang dimaksud dari arbitrase disini adalah pengadilan niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Lingkup kewenangan pengadilan niaga tidak sampai disitu saja. Pengadilan niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut perkara-perkara yang ditangani oleh pengadilan niaga sampai saat ini:

1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.

2. Hak kekayaan intelektual:
  •  Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Paten
  • Merek
  • Hak Cipta

3. Lembaga Penjamin Simpanan:
  • Sengketa dalam proses likuidasi.
  • Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Pengadilan niaga bermula pada tahun 1997 pada saat masalah krisis moneter. Untuk mengatasi keadaan tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 yang awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 tentang kepailitan. Pengadilan niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan Keppres Nomor 97 tahun 1999, didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Lalu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. 

Pengadilan niaga sendiri mempunyai tugas sebagai berikut
  • Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit 
  • Memeriksa dan memutus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang hak kekayaan intelektual.
Jadi diharapkannya melalui pengadilan niaga ini pihak yang berutang dapat membayar atau terbebas dari utangnya dan pihak yang meminjamkan memberi kesempatan kepada kreditur untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan yang dilakukan oleh (kurator) balai harta peninggalan atau orang yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pihak yang mengalami pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.


Referensi:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/08/16/kedudukan-kurator-dalam-kepailitan/
http://civicsedu.blogspot.co.id/2012/06/fungsi-dan-peran-pengadilan-niagadalam.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga