Selasa, 18 Oktober 2016
Sabtu, 08 Oktober 2016
Explain The Type and The Reason of That Letter
The Type of That Letter
The type of the letter that I wrote is the type of letter for
packing. Where packing is included in the shipping of goods to the customer. I
was also informed that the goods have been shipped with special packaging to
avoid damage on the trip. As this letter for packing, I also wrote the packing
list along with the invoice.
Jenis surat yang saya tulis adalah jenis surat untuk packing.
Dimana packing termasuk dalam kegiatan pengiriman barang kepada pemesan. Disini
saya juga memberitahukan bahwa barang telah dikirim dengan pengepakan khusus agar tidak mengalami kerusakan disaat
perjalanan. Karena ini surat untuk
packing maka saya juga tuliskan packing list beserta fakturnya.
The Reason of That Letter
The reason I chose this type of letter because I want to
know how to communicate the seller about packing committed against the goods
ordered by the customer and how to display the packing list and invoice. So
that if I became a manager at a trading
company, I already have a knowledge to writing this letter.
Alasan saya memilih jenis surat ini karena saya ingin tahu bagaimana
penjual mengkomunikasikan tentang packing yang dilakukan terhadap barang yang
dipesan oleh pemesan serta bagaimana cara untuk menampilkan packing list dan
fakturnya. Sehingga jika nanti saya menjadi seorang manager di perusahaan dagang,
saya sudah mempunyai pengetahuan untuk menulis surat ini.
Business Letter (Packing)
FIVE STAR ELECTRONIC
379 Shawn Street
Toronto
Telephone
01-9348826
Your ref: LE/T/24
Our ref: HCD/RP/11
06th October
2016
Amazing Company
20 Mendes Road
Ontorio
Attention: Mr. Richard Kris
Dear Sirs,
Thank you for your letter of 30th September , concerning of electronic
goods orders have been received well.
We inform you that the goods we have sent the
order with express package SELENA. Your order goods packed using special
packaging and paper so as not to damage the grass amid the trip.
We attach the packing list along
with an invoice for USD $ 30.000,- on purchases:
1. 10 Unit SmartTV
2. 15 Unit AC
3. 7 Unit
Refrigerator
Yours Faithfully,
FIVE STAR ELECTRONIC
Sefti
Rahmawati
Sales Manager
Sabtu, 23 Juli 2016
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
Halo saudara-saudari.
Kalian pasti sudah membacakan postingan-postingan ku sebelumnya. Postinganku
banyak membahas tentang undang-undang yang berkaitan dengan sektor keuangan. Di
beberapa pembahasan tersebut saya banyak menyinggung tentang OJK kan. Pasti banyak
dari kalian yang belum tahu apa si sebenarnya OJK itu? Kenapa OJK banyak
terkait dengan sektor keuangan, seperti pasar modal? Maka untuk pembahasan kali
ini saya akan mencoba mengulas sedikit tentang OJK tersebut.
Otoritas
Jasa Keuangan atau yang lebih sering kita sebut sebagai OJK adalah salah satu
lembaga negara yang mempunyai fungsi umum untuk menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
sektor industri jasa keuangan. Sebagai suatu lembaga, OJK pasti mempunyai visi
dan misinya tersendiri. Visi OJK itu pada intinya adalah menjadi lembaga
pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi
pilar perekonomian nasional yang dapat berdaya saing global serta dapat
memajukan kesejahteraan umum. Misinya itupun tidak jauh dari visinya OJK yaitu
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dari
OJK selain sebagai salah satu lembaga negara, ia juga mempunyai tugas untuk melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Struktur organisasi OJK itu terdiri dari Dewan
Komisioner OJK dan Pelaksana Kegiatan Operasional. Kemudian Kode Etik OJK itu adalah
norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK
dalam pelaksanaan tugas. Dari situlah dibentuk adanya Komite Etik untuk
mengawasi kode etik pegawai apakah dipatuhi atau tidak. Jadi selain pemerintah
dan Bank Indonesia, ada juga OJK yang ikut berkecimpung mengurusi sektor industri
jasa keuangan di Indonesia. Semoga jargon OJK yaitu "Mengatur, Mengawasi,
Melindungi Untuk Industri yang Sehat" dapat terwujud dengan baik. Sekian
pembahasan saya kali ini. Maaf jika masih ada banyak kekurangan. Terima kasih
dan semoga bermanfaat :D
Referensi:
Undang-Undang Koperasi
Undang-Undang Koperasi adalah Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Sebelumnya
saya akan menjelaskan apa itu koperasi? Koperasi adalah badan usaha atau badan
hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Koperasi ini memiliki anggotanya sendiri. Koperasi memiliki beberapa jenis, seperti:
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu koperasi yang menyediakan simpan pinjam kepada para anggotanya
- Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan jasa bagi para anggota maupun non anggota
- Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang menyediakan input dan pemasaran hasil produksi anggota
- Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang menyediakan barang/jasa kebutuhan anggota dan non anggota
Contoh yang
paling dekat prnah kita lihat adalah koperasi sekolah. Menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan
dan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggotanya, koperasi
lain serta anggotanya, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi atau
surat hutang, maupun sumber lainnya yang sah. Selain itu modal koperasi juga
dapat dilakukan dengan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan selanjutnya tentang pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Sebenarnya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
TentangPerkoperasian. Namun sekitar tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga koperasi-koperasi yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 harus merubah anggaran
dasar dan anggaran rumah tangganya atau kita sebut sebagai modal, kembali lagi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Jadi Undang-Undang Perkoperasian
saat ini tetap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Sekian pembahasan saya kali
ini. Terima kasih sudah membaca postingan blog saya. Semoga informasinya bermanfaat
yaa.
Referensi :
Undang-Undang Perasuransian
Undang-undang perasuransian adalah Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
Di undang-undang
ini diberitahukan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan
asuransi dan pemegang polis, yang menjadi bagi dasar penerimaan premi oleh perusahaan
asuransi. Pemegang polis yaitu orang yang mengikuti program asuransi tersebut sedangkan
premi yaitu sejumlah uang yang
dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi berdasarkan perjanjiannya.
Seperti kita
ketahui, bahwa banyak sekali jenis asuransi. Contohnya itu asuransi pendidikan,
asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan sebagainya. Asuransi ada yang dibayarkan
perbulan atau pun pertahun. Dibayarkan langsung dari pemotongan gaji apabila
perusahaan asuransi tersebut bekerja sama dengan pihak asuransi. Jikalau
asuransi pendidikan itu, adalah asuransi yang dipersiapkan untuk pendidikan di
masa yang akan datang, seperti kuliah. Yang kita tahu membutuhkan biaya yang
tidak murah. Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang digunakan apabila kita
mengalami kecelakaan, dan untuk membayar biaya rumah sakit digunakanlah uang
asuransi tersebut. Lalu asuransi jiwa adalah asuransi apabila kita asudah
meninggal. Asuransi tersebut diberikan kepada orang yang kita tinggalkan misalnya
keluarga.
Disini
juga diberitahu bahwa adanya asuransi syariah. Asuransi syariah sama halnya dengan
asuransi biasa hanya saja asuransi ini dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum
Islam untuk saling menolong dan melindungi. Lalu ada lagi usaha reasuransi.
Mungkin usaha ini jarang didengar ataupun banyak yang belum tahu apa yang
dilakukan oleh usaha ini. Usaha reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan
ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan
penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kemudian
dijelaskan tentang ruang lingkup usaha perasuransian, bentuk badan hukum dan
kepemilikan usaha perasuransian, perizinan, penyelenggaraan dan tata kelola usaha
serta apabila terjadi kepailitan atau kebangkrutan. Di undang-undang ini juga
diberitahukan tentang perlindungan atau jaminan kepada pemegang polis. Kegiatan
asuransi juga berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pastinya disini
tertera tentang sanksi-sanksi atau ketentuan pidana apabila terjadi sesuatu
yang tidak baik di dalam kegiatan perasuransian. Sekian pembahasan saya kali
ini. Untuk undang-undang selengkapnya dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt54606a95b1521/nprt/584/uu-no-40-tahun-2014-perasuransian
Undang-Undang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal.
Di
pembahasan kali ini saya akan mencoba untuk memberikan sedikit tentang apa itu
pasar modal dan undang-undang yang mengaturnya. Pasar modal adalah pasar yang
mempertemukan pihak pembeli dan penjual dalam bentuk surat-surat berharga yang
berjangka waktu lebih dari satu tahun. Oh ya pasar modal itu beda yaa dengan
pasar pasar uang. Pasar uang itu jangka waktunya lebih cepat dari pasar modal
yaitu kurang dari satu tahun.
Pasar ini
yang dijual adalah surat berharga atau efek. Surat-surat berharga tersebut
dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan yang sedang membutuhkan modal. Ia
membutuhkan modal untuk membangun atau mengembangkan perusahaannya. Pihak yang
membeli surat berharga tersebut adalah pihak invenstor. Ia menanamkan modalnya
di perusahaan yang mengeluarkan surat berharha dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Ada banyak
jenis-jenis surat berharga. Yang seringkali kita dengar adalah saham. Saham
adalah tanda dari penyertaan modal kita di suatu perusahaan atau (PT) Perseroan
terbatas. Ada dua jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen. Bedanya
disini adalah saham preferen mempunyai hak istimewa lebih daripada saham biasa.
Dengan kita membeli saham, kita berharap untuk mendapatkan suatu dividen (laba)
Lalu ada yang
namanya obligasi. Obligasi adalah surat hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah
atau perusahaan sebagai pihak yang berhutang. Surat ini mempunyai nilai
nominal, jatuh tempo dan kupon bunga. Kemudian ada yang namanya reksa dana (mutual
fund). Reksa dana adalah alternatif investasi khususnya untuk pemodal kecil
yang memiliki kemampuan dan waktu yang terbatas untuk menghitung keuntungan maupun
resikonya.
Di dalam pasar
modal ini, selain pihak investor maupun emiten ada lembaga lain yang terkait.
Seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dinanamakan Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Bank Indonesia (BI). Semua
kegiatan yang dilakukan di pasar modal ini sudah diatur di undang-undangnya
sendiri. Contohnya jika terjadi penipuan, perdagangan orang dalam ataupun
manipulasi pasar. Sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tersebut. Untuk
lebih banyak tahu tentang undang-undang ini dapat dilihat di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/12421/nprt/333/uu-no-8-tahun-1995-pasar-modal
Sekian sedikit
pembahasan saya tentang undang-undang pasar modal. Semoga bermanfaat untuk kita
semua. Terima kasih
Referensi :
http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx
Hijab Traveler Wanna Be
Hai sedulurkuuu!
Aku mau cerita nih tentang kegiatanku yang sekarang berangsur-angsur bakalan menjadi
hobiku... Yaitu jalan-jalannnn alias traveling. Jalan-jalannya masih sekitar
jabodetabek si hihihi xD
Destinasi pertama
yaitu Ibukota DKI Jakarta. Sebenarnya si bosen kalau mainnya kesini terus.
Cuman karena ada temen nih anak Karawang yang pengen banget keliling Jakarta.
Tapi maunya naik bis tingkat yaaa. Oh iyaa di Jakarta ada bis tingkat lho. Bis
tingkat ini dibawah naungan TransJakarta sama kaya Busway. Hanya saja naik bis
ini tuh gratis tis tis tis tis. Kita bisa naik diatas, dilantai 2 nya. Berasa
kaya di luar negeri gitu deh. Bedanya itu cuman atapnya tidak terbuka. Kalau di
luar negeri kan atapnya itu kebuka jadi terlihat lebih jelas. Sedangkan disini
kita cuman bisa lihat dari kaca jendela saja, tapi sudah sedikit terasa di luar
negeri kok haha. Terus kalau mau naik ini tuh harus nunggu penuh dulu yaa, baru
bis nya jalan. Saya dan teman-teman naik dari halte depan Masjid Istiqlal. Rute
yang kita lewati itu adalah Masjid Istiqal-Monas-Bundaran HI-Sarinah-Kota Tua.
Nah bis itu pemberhentian terakhirnya di Kota Tua. Sebenarnya tidak hanya di
Kota Tua saja, tapi tempat tertentu juga bisa asalkan masih di Jakarta situ
yaa. Yang naik si kebanyakan para wisatawan gitu, emang si mungkin bis ini ditunjukan
sebagai bis pariwisata keliling Jakarta dengan gratis. Ohiya ini sedikit foto-foto
selama kita jalan-jalan yaa
![]() |
Di depan bisnya nih.. |
![]() |
Di dalam bis tingkatnya lantai 2 |
Lanjut
destinasi kedua yaitu Bogor. Kenapa si ke Bogor? Karena lumayan deket dari
kampus haha. Trus tinggal naik commuter line aja, nyampe deh di Bogor. Awal
mulanya nih ya saya dan teman saya ini gabut banget. Pengen ngampus tapi
dosennya udahan selesai, trus pengen pulang tapi masih kepagian. Tadinya si
pengen ke KoTu aja, tapi you know lah sebelumnya udah pernah ke KoTu. Jadi
males kalau kesitu lagi. Nah fixnya ke Bogor deh! Padahal kita berdua ini belom
pernah ke Bogor, tapi tetep aja nekat hahaha. Sesampainya di Bogor nih yaa kita
langsung jalan-jalan aja tuh sekitaran stasiun Bogor. Panas banget coy di
Bogor. Kirain teh disini adem, tapi sama aja hahaha mungkin belom hujan kali
yaaa.. Terus di deket stasiun Bogor kan ada Taman Topi tuh. Tadinya kita mau
masuk, tapi kayanya cuman ada mainan anak kecil doang. Gajadi deh masuknya.
Kita cuman foto di depannya doang. Sampe difotoin sama abang supir angkot.
Padahal kita ga minta, ketara banget yaa orang yang baru pertama kali ke Bogor.
Oh iya ini kita perginya pas bulan puasa kemarin lho. Pulang-pulang rasanya
haus banget ga seperti biasanya hahaha. Tapi seneng si jalan-jalan kaya gitu
meskipun sebentar tapi menyenangkan.
![]() |
Depan Taman Topi |
![]() |
Menginjak Tanah Bogor nih lur... |
Dari situ nih
saya mulai pengen jalan-jalan ke tempat lainnya. Pengen nelusurin Bogor juga
lebih dalem, soalnya bosen di Jakarta sama Depok mulu hahaha. Disana mah udah
khatam jalannya, kalo Bogor kan belom. Terus pengen juga keluar kota keliling
Indonesia. Ke gunung, ke pantai, dan kawan-kawannya. Backpackeran aja biar
lebih terasa jalan-jalannya. Dari SMP sebenarnya udah di dorong sama Kakak buat
travelling gitu, ikut perkumpulan pecinta alam di sekolah. Tapi pas itu jiwa
travellingnya belom keluar deh. Baru sekarang ini nih jiwa travellingnya mulai
membara. Kalau punya kesempatan pengen jadi hijab traveler. Pengen juga tuh
jadi pembawa acara jalan-jalan kaya gini atau jadi tour guide lah yaaa hahaha Aamiin.
Semoga terwujud. Sekian cerita jalan-jalan saya kali ini. Ketemu lagi nanti di
perjalanan berikutnyaa. Doain aja yaa terima kasih xD
Rabu, 20 Juli 2016
UU Perbankan
Undang-Undang
Perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Perbankan
itu termasuk suatu hal yang cukup complex di dunia perekonomian. Ia mengurusi banyak
hal tentang kegiatan keuangan yang terjadi di kehidupan ini. Maka dari itu diperlukannya
peraturan undang-undang agar kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik dan
lancar. Dan kali ini saya akan mencoba menjabarkan sedikit dari isi
undang-undang perbankan tersebut.
Pada Pasal 1
Ayat 1 dijelaskan beberapa pengertian dari berbagai istilah yang ada di
perbankan, seperti:
- Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tabungan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
- Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten aural berharga yang bersangkutan;
- Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut. dengan atau tanpa melikuidasi;
Itulah
beberapa isinya untuk lebih jelasnya dapat dilihat selengkapnya di http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/334/nprt/573/uu-no-10-tahun-1998-perubahan-atas-undang-undang-nomor-7-tahun-1992-tentang-perbankan
Lalu pada
Pasal 11 dijelaskan tentang Bank Indonesia, dimana bank tersebut merupakan bank
sentral di Indonesia. Kemudian
pada pasal 21 dijelaskan bahwa bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi ataupun perusahaan
daerah.
Di pasal 37
dijelaskan juga tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap
bank yang sedang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan
usahanya.
Karena itu dapat
kita ketahui bahwa Bank Indonesia merupakan pembina dan pengawas dari jalannya
kegiatan. perbankan di Indonesia. Yang pastinya juga dibantu oleh beberapa lembaga
keuangan lainnya. Sekian pembahasan undang-undang perbankan kali ini. Kurang
lebihnya harap dimaklumi. Walaupun sedikit, semoga dapat bermanfaat untuk
pembaca sekalian. Terima kasih.
UU Perpajakan
Siapa yang sudah
pernah bayar pajak ? Kenapa ya kita harus bayar pajak ? Karena pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau suatu badan organisasi
yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang yang telah diatur. Pembayaran
pajak tersebut tidak mendapatkan imbalan secara langsung karena pajak itu digunakan
untuk keperluan negara terutama kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sendiri
negara tersebut. Sesuai dengan penjelasan diatas bahwa pajak mempunyai undang-undangnya
sendiri. Pajak memiliki enam pokok undang-undang, yaitu:
- Undang-Undang
nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009
Undang-undang ini membahas tentang ketentuan umum pajak dan tata cara
perpajakan ataupun pembayaran pajak. Termasuk juga Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) yang dijelaskan didalam BAB II.
- Undang-Undang
nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang sekarang telah diubah
menjadi Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008
Dari undang-undang ini dapat kita ketahui bahwa pajak penghasilan (PPh)
adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi atau suatu badan atas pengahasilan
yang diterimanya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak disini adalah pribadi atau
suatu badan yang sering kali disebut sebagai Wajib Pajak. Lalu objek pajaknya itu
adalah penghasilan. Di undang-undang ini pun dijelaskan tarif pajak yang
diberikan sesuai penghasilan masing-masing.
- Undang-Undang
nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor
42 Tahun 2009
Pajak Pertambahan nilai atau sering disebut dengan PPN adalah pajak yang
dikenakan kepada barang atau jasa yang dikenakan pajak yang berada di dalam Daerah
Pabean. Daerah Pabean sendiri maksudnya adalah wilayah Indonesia yang termasuk
wilayah darat, laut maupun udara. Barang atau jasa tersebut dikonsumsi, di
ekspor ataupun di impor oleh orang pribadi, pengusaha dan pemerintah maka akan
dikenakan pajak. Selain itu untuk barang mewah yang dijual akan dikenakan pajaknya
sendiri yang sering disebut PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang disebut
sebagai barang mewah disini seperti barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok,
barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu terutama yang berpenghasilan tinggi
untuk menunjukkan status.
- Undang-Undang
nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang sekarang telah diubah
menjadi Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Yang menjadi subjek pajak
disini adalah orang atau badan yang secara umum memiliki hak atas bumi atau bangunan
yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan tersebut. Lalu sudah jelas
bahwa objek pajaknya adalah bumi atau bangunan. Di undang-undang ini juga
diberikan cara menghitung pajak. Serta tarif pajak yang dikenakan atas bumi dan
bangunan sebesar 0.5% sesuai dengan isi BAB IV Pasal 5.
- Undang-Undang
nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang
sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa pajak adalah suatu kontribusi
yang wajib dibayarkan dan bersifat memaksa. Maka dari itu pajak memaksa atau
mewajibkan orang atau badan usaha untuk dibayarkan. Jika tidak maka akan dikeluarkannya
surat paksa. Sesuai dengan BAB I Pasal 1 ayat 12 bahwa surat paksa adalah surat
perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Lalu apabila tidak dibayarkan
juga bisa menyebabkan kejadian penyitaan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak.
- Undang-Undang
nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atau diberikan atas pemanfaatan dokumen
seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga atau efek yang memuat
jumlah nominal uang atas jumlah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai
dengan BAB I Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang ini bahwa benda materai adalah
materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Jadi biasanya materai itu ditempel di dokumen yang dibutuhkan lalu
dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan. Contohnya itu seperti materai 6000
yang sering kita jumpai di sekitar
Nah itulah enam pokok undang-undang
pajak yang dapat saya jelaskan. Kurang lebihnya mohon dimaafkan. Jangan lupa bayar
pajak yaaaa karena pajak itu dari kita kembali lagi untuk kita :)
Referensi :
www.pajak.go.id
www.perpustakaan.kemenkeu.go.id
I Haven't Tried to Mudik
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Setelah 30 hari kita
berpuasa di bulan Ramadhan akhirnya kita berjumpa lagi di Hari Raya Idul Fitri 1437
H. Dimana hari ini adalah hari besar umat Islam di seluruh dunia. Kaum muslim
saling bertemu sanak saudara, kerabat untuk saling bermaafan dan mensucikan
diri dari segala dosa. Maka dari itu banyak sekali masyarakat terutama yang jauh
dari keluarganya untuk melakukan pulang kampung atau sering didengar dengan
kata "mudik. Banyak dari mereka yang melakukan mudik melalui transportasi
darat, laut maupun udara. Bahkan disaat mudik inilah jumlah penumpang mengalami
kenaikan drastis, jalan tol dipenuhi dengan kemacetan, sedangkan Jakarta?
Sepiiii hahaha. Memang Jakarta adalah Ibukota Negara Indonesia yang banyak didatangi
penduduk dari berbagai daerah. Mereka kesini datang dengan berbagai alasan
terutama untuk mencari pekerjaan. Padahal cari kerja di Jakarta juga susah
lho...
Nah ngomong-ngomong soal mudik, saya seumur hidup belum
pernah merasakan mudik. Belum pernah bermacet-macetan di tol sampai
berhari-hari bahkan teman saya bilang sampai ada yang tidak berpuasa. Kenapa saya
tidak pernah mudik? Karena seluruh keluarga saya tinggalnya sudah di Jabodetabek.
Rumah keluarga Bapak saya adanya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Setiap
lebaran hari pertama setelah melaksanakan solat ied dan bersalaman dengan warga
sekitar, saya dan keluarga langsung meluncur kesana. Terus malamnya pulang deh.
Keesokan harinya saya pergi ke Lemah Abang, Bekasi. Disana ada rumah Ninik saya
dari Mama. Lalu destinasi berikutnya itu ada Citereup, Bogor. Disana kampung
halaman Mama saya. Ada sedulur banyak disana, Ninik juga alias Bibinya Mama,
para Bibi dan para Mamang. Oh iya saya itu tinggalnya Cibubur, Jakarta Timur.
Jadinya tidak terlalu jauh kan untuk kesana. Setiap tahun lebaran pasti kesitu-situ
saja. Ada sih rasa ingin sekali merasakan mudik yang jauh. Tapi kalau inget
macetnya, capeknya saya lebih milih disini. Mungkin disinilah saya harus bersyukur.
Karena setiap lebaran tiba, saya dan keluarga tidak perlu direpotkan dengan
urusan mudik. Urusan beli tiket, bensin, bekal makanan dan oleh-oleh. Mungkin
lebih baik saya pergi liburan, backpackeran tanpa harus bermacet-macetan yaa.
Aamiin semoga keinginan saya terwujud. Sekian cerita saya kali ini, tidak lupa
saya mengucapkan Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin. Wassalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Rabu, 01 Juni 2016
REJEKI ANAK SOLEH
Ada yang tau Super
Junior? atau lebih singkatnya SuJu? Pasti tau kan yaa.. boygrup asal Korea
Selatan ini hampir satu tahun yang lalu bertandang ke Indonesia. Mereka datang
untuk mengadakan konser solo mereka yang bertajuk Super Show6 atau lebih
akrabnya disebut SS6. Ini sudah yang ke 5x nya mereka mampir ke Jakarta. Tapi
aku belum pernah sama sekali ketemu mereka. huuuh sedih Sebagai anak gadis
yang demen oppa-oppa Korea, hehehe ga mau dong kehilangan kesempatan buat
ketemu mereka lagi. Secara gitu ini konser terakhir mereka sebelum mereka
hiatusssL. Mau gamau ya diusahain nonton. Karena aku cuma mahasiswa biasa
yang uang jajannya pas-pasan ya ga bakal sanggup dah buat beli tiketnya.
Eitsss
jangan putus asa dulu, seperti kata pepatah “banyak jalan menuju roma”. Bener ga
tuh? Ya pokoknya gitu dah. Kalo event-event kaya gini nih pasti masih ada orang
baik diluar sana yang mau ngasih tiket gratis. Walaupun harus menjalankan
kuisnya dulu, bersaing dengan ribuan orang, tapi ga ada salahnya untuk dicoba. Kali
aja beruntung… eh maksudnya rejeki. Nah yaudah tuh aku ikut kan kuisnya. Kuis ini
dipersembahkan oleh Fimela Girl.. ala-ala iklan di tv*hahaha lanjut Fimela
Girl ini majalah online yaa. Jadi kuisnya ini diadain di webnya tapi jawabnya
harus lewat facebook, padahal udah males banget buka tuh fb, tapi yaudahlah
demi cita-cita yang harus digapai kita butuh usaha dan doa. Ya gak? Ya kan? Ya dong?
Hahaha skip. Deg-degan kan nih ceritanya kaya apa ya kuisnya nanti? Eehhh Alhamdulillah
ternyata Cuma disuruh “berikan alasanmu kenapa kamu harus dipilih sebagai
pemenang?” wah wah siap-siap curhat dah nih. Hahaha mau tau gak aku jawabnya
kaya apa? Kaya gini nih…
Sedikit lebay ya? Apa
lebay banget? Ah gapapa namanya juga usaha yang keras. Agak memelas-memelas dikit mah juga gapapa siapa
tau mbaknya iba eh maksudnya tertarik gitu sama jawabanku hihihi:D
En ing eng..kuis
sebentar lagi ditutup. Pengumuman sebentar lagi diberikan. Udah ketar-ketir
banget nih nungguin pengumuman. Mana jawab kuisnya juga udah mepet penutupan
kuis. Kira-Kira kepilih ga ya jadi pemenang??? Katanya si yang menang bakal di
email. Nungguin notif kan yaaa.. refresh terus refresh dan akhirnyaaaaa
.
.
.
![]() |
WOW ALHAMDULILLAH MENAAAANGGGGGG….
|
Bener-bener
bersyukur bener-bener ga nyangka. MAKASIH BANYAK YA ALLAH KAU MENGABULKAN DOA
HAMBAMU INI. Makasih juga tim Fimela Girl. Dari sekian banyak orang aku kepilih
jadi salah satu dari enam pemenang. Emang rejeki anak soleh hehehe ga sia-sia
curhat panjang lebar. Walaupun dapat tiket kelas yang paling bawah tapi harga
asli nih tiket ga main-main. Rp 1.400.000. duit darimana tuh kalo ga nabung
dari jauh-jauh hari. Pokoknya mah syukuri apa yang ada hidup adalah anugrah. yeeh
malah nyanyi hahaha. Nilai yang bisa diambil dari kejadian ini adalah jangan
pernah putus asa dalam menjalani segala kehidupan. Tidak ada yang tidak mungkin
kalau Yang Maha Kuasa sudah berkehendak. Tetap terus lakukan yang terbaik ,
usaha yang keras dan tak henti-hentinya untuk berdoa. SEMANGAAAATTTT!!!
![]() |
SISA-SISA KONSER XD
|
Selasa, 31 Mei 2016
Review Drama Descendants of the Sun
Drama Korea. Drama yang digemari oleh hampir
seluruh penikmat drama, akting atau seni peran di seluruh dunia. Drama yang
identik dengan pemainnya yang ganteng - ganteng dan cantik, juga jalan ceritanya yang unik dan menarik. Salah
satu drama korea yang terkenal saat ini adalah Descendants of the Sun. Biasanya
disingkat menjadi DOTS.
Drama ini tayang semenjak 24 Februari 2016
sampai dengan 22 April 2016 dengan jumlah
16 episode. Kalau di Korea itu semua dramanya tayangnya cuman 2x seminggu dan
jam tayangnya itu udah cukup malam. Seperti halnya drama ini yang tayang pukul
21:55 waktu Korea Selatan tiap hari Rabu dan Kamis. Beda dengan drama disini alias
sinetron yang tayangnya tiap hari dan durasinya yang terlalu panjang. Oh iya
drama ini tayangnya di saluran Korean Broadcasting System (KBS2).
Kenapa si drama ini bisa jadi terkenal banget
sekarang??? Karena ceritanya yang bikin baper banget guys (re:baper yaitu bawa
perasaan). Dari awal episode sampai akhir episode tuh bisa bikin geregetan
sendiri hahaha><. Drama ini tuh menceritakan kisah asmara antara seorang tentara
dengan seorang dokter bedah. Dimana
seorang tentara alias captain Yoo Si Jin diperankan oleh Song Joong Ki dan
dokter bedah alias Kang Mo Yeon oleh Song Hye Kyo.

Lalu salah satu yang menarik dari drama ini adalah lokasi syutignya yang ga hanya di Korea tapi juga di Yunani. Tempatnya bagus bangetttt. Apalagi tempat ini yang dijadikan tempat kencan oleh Captain Yoo Si Jin dan Dokter Kang Mo Yeon.

Penasaran kan sama cerita selanjutnya kaya
apa? Pokoknya nonton aja deh drama ini. DOTS itu recommended banget buat di
tonton. Yang biasanya ga pernah nonton drama Korea aja nih jadi suka banget
nonton drama ini. Soundtrack yang mengiringi drama ini pun juga bagus-bagus
jadi recomended banget buat di download. DOTS ini ratingnya juga bagus lho . Setiap
episode rating nya semakin tinggi.
![]() |
Navagio Beach, Yunani |
Nah gimana? Tertarik kan untuk nonton? Segera nonton deh. Ga bakal nyesel lho. Sekian review drama DOTS ini. Mohon dimaafkan kalau masih ada yang kurang atau banyak salah dalam penulisan yaa. Harap maklum masih tahap belajar. Terima Kasih :D
Sabtu, 28 Mei 2016
World Trade Organization (WTO)
Di dalam dunia
ekonomi, kegiatan perdagangan adalah hal yang sangat penting. Perdagangan tidak
hanya dilakukan di dalam negeri saja tetapi di luar negeri juga. Kegiatan perdagangan
luar negeri biasa disebut dengan kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan
menjual barang dari dalam ke luar negeri. Sedangkan impor adalah kegiatan
membeli barang dari luar negeri ke dalam
negeri. Kegiatan perdagangan tersebut harus lah bisa berjalan dengan baik dan
lancar. Maka dari itu harus ada organisasi yang memimpin atau mengatur kegiatan
perdagangan antar negara-negara di dunia. Organisasi itu adalah WTO (World
Trade Organization) yang dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi Perdagangan
Dunia.
WTO adalah
organisasi internasional yang mengawasi banyak
persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya.
Yang pada intinya WTO merupakan organisasi dunia yang khususnya mengatur
permasalahan perdagangan dunia atau internasional. WTO secara resmi dibentuk sejak
tahun 1995, lebih tepatnya yaitu pada tanggal 1 Januari 1995. WTO merupakan penerus
dari Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization).
Yang bermula pada saat GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) ditunjuk
untuk membentuk ITO (International Trade Organization) suatu badan khusus PBB yang
merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). GATT sendiri
merupakan Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan yang telah membuat aturan-aturan
mengenai perdagangan dunia sejak tahun 1948-1994. Markas WTO terletak di Jenewa,
Swiss. Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki
153 negara anggota, dimana 117 negara diantaranya adalah negara berkembang.
Tujuan
dibentuknya WTO adalah untuk mensejahterakan negara-negara anggotanya dengan
perdagangan internasional yang lebih bebas. Sedangkan fungsi WTO itu sendiri
adalah
- Mengawasi
praktek-praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau
kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya.
- Sebagai
forum dalam menyelesaikan sengketa dan penyediaan mekanisme konsiliasi
guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul.
- Sebagai
forum bagi negara anggotanya untuk terus-menerus melakukan perundingan
pertukaran profesi di bidang perdagangan guna mengurangi hambatan-hambatan
yang ada di perdagangan internasional.
- Menyediakan
bantuan teknis yang diperlukan sebagian anggotanya, termasuk negara-negara
berkembang dalam melaksanakan hasil putaran Uruguay.
- Mengadministrasikan
berbagai persetujuan yang dihasilkan putaran uruguay di bidang barang dan
jasa baik multilateral maupun prulilateral, serta mengawasi pelaksanaan
komitmen akses pasar di bidang tarif maupun non tarif.
WTO
mempunyai berbagai perjanjian perdagangan yang telah dibuat. Tujuan dari
perjanjian-perjanjian tersebut adalah untuk membantu para produsen barang dan
jasa, eksportir serta importir dalam
melaksanakan kegiatannya. Struktur dasar perjanjian WTO, meliputi:
- Barang/ goods (General Agreement on Tariff and Trade/ GATT)
- Jasa/ services (General Agreement on Trade and Services/ GATS
- Kepemilikan intelektual (Trade-Related Aspects of Intellectual Properties/ TRIPs
- Penyelesaian sengketa
Namun perjanjian-perjanjian
tersebut bukanlah perjanjian yang sebenarnya. Karena perjanjian tersebut seakan
perjanjian sepihak yang dilakukan oleh empat kubu besar WTO yaitu Amerika Serikat,
Jepang, Kanada, dan Uni Eropa yang memaksakan kehendak kepada negara anggota
lainnya untuk mematuhi perjajian yang telah WTO sepakati. Dalam rangka
perdagangan bebas, WTO memaksa negara dunia bagian ketiga untuk membuka akses
pasar bagi negara-negara maju tersebut dengan mengeluarkan perjanjian yang akan
mengikat diantara negara-negara anggota WTO. Maka dari itu kita sebagai negara
Indonesia harus bisa melawan WTO yang sengaja memanfaatkan negara kita demi empat
kubu besar WTO tersebut.
Alasan-alasan kita harus melawan WTO
adalah:
- WTO
merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan-perusahaan internasional dan
negara maju (Amerika, Jepang, Kanada, Inggris, dll) untuk mengeruk sumber
daya alam dan kembali menjajah Indonesia
- WTO
berusaha menghancurkan sektor pertanian yang merupakan mata pencaharian
utama mayoritas masyarakat Indonesia.
- WTO
mendorong pola pikir atau paradigma untuk mengeksploitasi sumber daya alam
dan manusia secara besar besaran untuk pengembangan industri nasional.
Dengan IMF dan bank dunia akan memberikan hutang dan memastikan perusahaan
asing dapat beroperasi di Indonesia dengan SDA dan buruh yang murah.
- WTO
mendorong impor perdagangan jasa Indonesia. Sehingga terjadi komersialisasi
pada pelayanan dasar rakyat Indonesia yaitu pendidikan dan kesehatan. Dimana
WTO akan menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai barang dagangan. Yang
mengakibatkan siapa yang punya uang dialah yang akan pintar dan sehat.
Sedangkan orang yang tidak mampu harus puas dengan kebodohannya dan
penyakitnya.
Dari pembahasan
WTO diatas, kita dapat menyimpulkan bahwasanya kita sebagai generasi muda saat
ini harus lebih giat mengembangkan diri
agar kita tidak mudah dibodoh-bodohi atau dijajah oleh negara lain. Sehingga
kita pun dapat memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah kita punya ini
dengan masyarakat negara Indonesia sendiri.
Referensi :
http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/World-Trade-Organization-(WTO).aspx
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Perdagangan_Dunia
http://www.itgagal.com/2011/12/08/world-trade-organization-wto-organisasi-perdagangan-dunia/
http://webmuhammadiyah.blogspot.com/2014/03/fungsi-wto-pengertian-serta-tujuan.html?m=1
Jumat, 13 Mei 2016
Pengadilan Niaga
Di era modern
ini, teknologi-teknologi semakin canggih. Banyak pekerjaan manusia yang dapat
dilakukan oleh sebuah mesin atau robot. Sehingga manusia bisa kehilangan pekerjaannya
yang digantikan dengan robot atau mesin tersebut. Namun tuntutan ekonomi tetap
berlanjut, manusia harus memenuhi kebutuhannya untuk bertahan hidup. Mau tidak
mau mereka harus mencari uang. Namun lowongan perkerjaan sangatlah langka terlebih
banyak pekerjaan yang dapat dilakukan oleh mesin. Oleh karna itu tingkat pengangguran
semakin tinggi. Bahkan di Indonesia tingkat kemiskinannya pun cukup tinggi.
Lalu
bagaimana cara memenuhi kebutuhan hidup? Apakah dengan meminjam uang di bank
atau dengan orang lain? Kemudian bagaimana kah mereka mengembalikan uang
tersebut? Apakah semua bisa mengembalikannya? Mungkin tidak, karena tidak semua
kehidupan perekonomiannya dapat berkembang setelah mendapatkan pinjaman tersebut.
Dengan itu apa yang bisa dilakukan jika tidak bisa mengembalikan pinjaman atau membayar
utang? Dan bagaimana nasib pemberi pinjaman? Nah salah satu cara yang dapat
dilakukan adalah dengan Arbitrase. Arbitrase
adalah penyelesaian melalui pihak ketiga yang bersifat netral. Arbitrase ini
salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa yang semakin populer dibandingkan
mediasi, konsiliasi dan negoisasi. Karena tiga alternatif tersebut lazim
digunakan oleh pelaku niaga nasional maupun internasional.
Orang atau
badan usaha yang tidak bisa mengembalikan pinjamannya atau membayar utangnya ini
dinyatakan pailit. Pihak ketiga yang dimaksud dari arbitrase disini adalah pengadilan
niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan
peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap
perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU). Lingkup
kewenangan pengadilan niaga tidak sampai disitu saja. Pengadilan niaga juga
berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di
bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank
yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut perkara-perkara yang
ditangani oleh pengadilan niaga sampai saat ini:
1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal
yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur
renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
2. Hak kekayaan intelektual:
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Paten
- Merek
- Hak Cipta
3. Lembaga Penjamin Simpanan:
- Sengketa dalam proses likuidasi.
- Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Pengadilan niaga
bermula pada tahun 1997 pada saat masalah krisis moneter. Untuk mengatasi keadaan
tersebut, maka pada tahun 1998 dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 4
tahun 1998 yang awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 tahun 1998 tentang kepailitan. Pengadilan niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan Keppres Nomor 97 tahun 1999, didirikan
Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Lalu Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1998 diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Pengadilan
niaga sendiri mempunyai tugas sebagai berikut
- Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit
- Memeriksa dan memutus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
- Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang hak kekayaan intelektual.
Jadi diharapkannya
melalui pengadilan niaga ini pihak yang berutang dapat membayar atau terbebas
dari utangnya dan pihak yang meminjamkan memberi kesempatan kepada kreditur
untuk membayar tagihannya atau untuk mendapatkan tagihannya melalui pemberesan
yang dilakukan oleh (kurator) balai harta peninggalan atau orang yang diangkat
oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pihak yang mengalami pailit
di bawah pengawasan hakim pengawas.
Referensi:
http://www.hukumkepailitan.com/2012/08/16/kedudukan-kurator-dalam-kepailitan/
http://civicsedu.blogspot.co.id/2012/06/fungsi-dan-peran-pengadilan-niagadalam.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Niaga
Langganan:
Postingan (Atom)